Kasus Dugaan Vaksin Hampa, Poldasu Jadwalkan Mintai Keterangan IDI

Herman - Jumat, 28 Januari 2022 08:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir012022/_8159_-Kasus-Dugaan-Vaksin-Hampa--Poldasu-Jadwalkan-Mintai-Keterangan-IDI.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

beritasumut.com -Penyidik Direktorat Reserse Kriminalisasi Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) rencananya akan menjadwalkan untuk meminta keterangan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), terkait kasus dugaan penyuntikan vaksin hampa terhadap siswa SD Wahidin Medan Labuhan. Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, sebab dalam pengusutan kasus ini pihaknya masih dalam tahap mengumpulkan keterangan saksi-saksi. "Kalau tidak salah, IDI besok dijadwalkan," katanya kepada wartawan, Kamis (27/01/2022). Sedangkan untuk dokter G atau tenaga kesehatan (nakes) lain yang terlibat dengan pelaksanaan vaksinasi anak ini, Hadi mengaku sudah pernah dimintai keterangan. Untuk nakes, beber dia, jumlahnya ada empat orang. "Sudah empat nakes yang dimintai keterangan," tandasnya.Terpisah, Sekretaris IDI Cabang Medan drErySuhaimi SpB mengaku jika IDI telah melakukan investigasi terkait kasus ini. Namun, sambung dia, untuk sidang etik terhadap dokter G memang belum dilakukan, karena masih dilakukan pengumpulan informasi dari berbagai pihak untuk diserahkan kepada Majelis Kode Etik Kedokteran (MKEK). "Sebetulnya sejak berita itu muncul IDI sudah mulai mengumpulkan para pihak terkait," ucapnya.Namun, sebut Ery, dalam kasus ini, organisasi profesi tentu hanya melihat dari segi etiknya saja. Karena untuk ranah pidana, adanya pada pihak kepolisian. "Karena belum tentu juga yang bersangkutan bersalah seperti yang divonis di masyarakat. Jadi nanti MKEK yang akan meneruskan secara organisasi bagaimana keputusannya," Pungkasnya. [br] Seperti diketahui, Polda Sumut telah mengambil alih kasus penyuntikan vaksin yang diduga hampa ini yang awalnya ditangani Polres Pelabuhan Belawan untuk mempermudah penyelidikan. Hadi menjelaskan, pendalaman dilakukan termasuk mengaudit jumlah vaksin yang digunakan, pencapain vaksinasi (target) dan lainnya dengan melibatkan Bidang Kedokteran dan kesehatan Polda Sumut, Dinas Kesehatan Sumut, IDI dan saksi ahli."Penyidik hingga saat ini masih mendalami motif terjadinya penyuntikan vaksin kosong yang diduga dilakukan nakes, menganalisa video dan menggali informasi dan fakta-fakta lapangan, kita tdk terburu menetapkan tersangka," bebernya. Ia mengaku, dalam kasus ini, penyidik telah memerikaa 13 saksi termasuk di antaranya dua anak diduga korban vaksinasi hampa dan orang tuanya.(BS04)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Kompolnas Selidiki Kematian Mantan Istri Polisi di Medan

Peristiwa

Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil

Peristiwa

Prodi Manajemen Pendidikan UMSU Gelar Diklat Menyusun Karya Tulis Praktik Baik Metode STAR

Peristiwa

Polisi Tangkap Dua Residivis Curanmor saat Beraksi di Jalan Air Bersih Medan

Peristiwa

Selundupkan Sabu dalam Sepatu, Warga Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu

Peristiwa

Layangkan Surat, LPA Deli Serdang Desak Klarifikasi Penghentian MBG Balita