Beritasumut.com - Kasus Kekerasan bersama-sama kepada warga yang dilakukan diduga oknum Polrestabes Medan masuk babak baru. Kali ini, selaku korban penganiayaan yang juga telah melakukan mediasi, resmi mengadukan kepada Propam Polda Sumut sesual dengan bukti Nomor:STPL/13/1/2022/Propam. "Saya hanya minta kasus itu diproses oleh petugas Propam Polda Sumut," ucap korban kekerasan Hesti Herlina Sitorus kepada wartawan di Medan, Kamis (27/01/2022).
Dia mengaku sangat tersudut dengan kejadian di salah satu ruang unit Reskrim Polrestabes Medan pada tanggal 24 Januari 2022 lalu. Yang mana dalam kejadian itu, dirinya diduga didorong dan ditendang oleh oknum petugas yang dilaporkannya. Karena dari aduan ke Propam Polda Sumut, ada lima orang petugas Polrestabes Medan dilaporkan. "Meski adanya mediasi diantara yang terkait, saya harap adanya kepastian hukum untuk dirinya selaku korban kekerasan bersama-sama tersebut," jelasnya.
Seperti diketahui, peristiwa miskomunikasi itu terjadi pada Senin (24/01/2022) siang di Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan. Saat itu, penyidik Unit PPA, Aipda Kristin Panjaitan memanggil dua orang terlapor dalam kasus penganiayaan, yakni Purnama Rika Ginting dan Rosyanti Ginting. Keduanya dipanggil dengan Nomor: S.Pgl /295/I/Res1.6/2022/Reskrim tanggal 20 Januari 2022 dan Nomor: S.Pgl/294 /I/Res 1.6/2022/Reskrim tanggal 20 Januari 2022 untuk diperiksa sebagai saksi di Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Baca Juga : Kasat Reskrim Polrestabes Medan : Kita Mediasikan Kasusnya dan Selesai
Sekira pukul 11.30 WIB, keduanya datang ke ruang Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan beserta dua orang rekannya, Hesti Sitorus selaku ASN Kantor Camat Medan Baru dan Marintan Gultom dan mencari penyidik pembantu, Aipda Kristina Panjaitan. Di sini, Hesti Sitorus bertanya kepada Aipda Kristina Panjaitan, "Kenapa kalian naikkan penyidikannya? Kenapa kalian panggil orang ini dua? Dirinya ada di tempat kejadian, kenapa dirinya tidak diperiksa?" ujar korban.
[br] Kemudian, Aipda Kristina Panjaitan menjawab, “Ibu siapa? Apa kepentingan ibu dalam perkara ini? Hesti Sitorus menjawab “Saya saksi dalam perkara ini.†Penyidik menjawab, “Maaf ya, ibu kan belum dipanggil dalam perkara ini, silahkan di ruang tunggu, akan ambil keterangan saksi terlapor dulu," sahut Aipda Kristina.
Namun Hesti Sitorus tidak mau keluar bahkan bersikeras tetap di ruangan Unit PPA. Sekira pukul 11.40 WIB Kasubnit PPA Iptu Masrahati Beru Sembiring keluar dari ruangan dan bertanya kepada Hesti Sitorus “Ada apa kok ribut-ribut?"
Lagi-lagi Hesti Sitorus menjawab, "Ada apa kau bilang? Siapa kau rupanya?". Iptu Masrahati Sembiring menjawab, "Panit di sini ibu. Siapa yang dipanggil itu yang diminta keterangannya, silahkan tunggu di ruang tunggu," tegasnya. Namun Hesti Sitorus mengatakan, "Gak mau, ini kantor masyarakat, bebas orang mau masuk kemari. Kurekam kalian semua di sini dan diaporkan ke Mabes Polri dan Kapolda," ujarnya.
Baca Juga : Sempat Buron 3 Bulan, Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat Sembunyi di Tanah Karo
Kemudian Aipda Kristina Panjaitan melarang Hesti Sitorus merekam dan mengajak keluar dari ruangan Unit PPA. Namun Hesti meronta sehingga Aipda Kristina Panjaitan dan Hesti terjatuh dengan posisi tubuh Hesti menimpa Aipda Kristina.
"Kita sudah dilakukan upaya mediasi oleh Tim Paminal Polretabes Medan di ruang SPKT, namun Hesti Sitorus tidak mau dimediasi," ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr M Firdaus SH SIK MH.
Dikatakan Firdaus, pihaknya juga sudah memfasilitasi Hesti Sitorus membuat laporan polisi terkait peristiwa pidana yang dialaminya. "Kasusnya sudah selesai dan hari Kamis (27/01/2022) dan Jumat (28/01/2022), kami juga mengundang kedua belah pihak untuk datang dan dilakukan mediasi, untuk menyelesaikan kasusnya," tegas Kompol Firdaus. (BS04)