Polisi Sergap Pengedar Sabu di Jalan Bonanionan, Kabupaten Toba

Herman - Rabu, 26 Januari 2022 21:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir012022/_9055_-Polisi-Sergap-Pengedar-Sabu-di-Jalan-Bonanionan--Kabupaten-Toba.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

beritasumut.com -Satuan Narkoba Polres Toba kembali menangkap seorang pemuda sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Jalan Bonanionan, Kelurahan Pardede Onan, Kota Balige, Kabupaten Toba. Pelaku yang diamankan itu, Yoan Afrizal Hutahaean (25) warga Kelurahan Napitupulu Balige, Kabupaten Toba. Demikian dikatakan Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya SIK MH melalui Kasi Humas Polres Toba Iptu B Samosir kepada wartawan, Rabu (26/01/2022). Dia mengaku, membenarkan adanya seorang laki-laki diamankan di pinggiran Jalan Bonanionan Balige, pada hari Minggu (23/1/2022) pukul 16.00 WIB diduga sebagai pengedar narkoba. Kasat Narkoba Polres Toba AKP Yugun BM Sibagariang SH MH menjelaskan, keberhasilan itu, mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di pinggiran Jalan Bonanionan ada seorang laki - laki yang bebas menjual si putih. Menindaklanjuti informasi masyarakat dan memerintahkan personil tugas luar mencek kebenaran. Kemudian personil tugas luar langsung turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan pada pukul 16.00 WIB personil tugas luar telah mengamankan satu orang laki-laki yang mengaku bernama Yoan Afrizal Hutahaean. [br] Dan selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang diperoleh dari TKP dibawa ke Mapolres Toba untuk proses lidik. Adapun barang bukti yakni 5 Lima) paket /plastik klip ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis eabu, 4 paket/plastik klip ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 4 bungkus plastik klip yang masih baru, 1 buah timbangan eletrik warna hitam, 1 buah bong, 1 buah pipa kaca pirex, 1 buah mejikom warna putih campur hijau, uang tunai sejumlah Rp200.000 dan 1 unit Handphone Vivo. Pelaku melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI No35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.Kasi Humas Polres Toba Iptu B Samosir meminta, mari sama-sama memerangi narkoba untuk menyelamatkan generasi bangsa. "Untuk itu besar harapan kami untuk informasi dari masyarakat dan rekan-rekan media tentang peredaran narkoba tolong disampaikan kepada kami (Polres Toba) pasti kami tindak lanjuti, " tandasnya.(BS14)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Sempat Hendak Kabur, Pemilik 4,48 Gram Sabu Ditangkap Polisi

Peristiwa

Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil

Peristiwa

Polrestabes Medan Ringkus IRT Pengedar Narkoba di Lembah Sunggal

Peristiwa

Dua Pria Sembunyikan Sabu 4,15 Gram dalam Kotak Rokok Diciduk

Peristiwa

Pengedar Narkoba di Patumbak Diciduk Polisi

Peristiwa

Bongkar Ruko, Mantan Napi Narkoba Masuk Penjara Lagi