beritasumut.com - Satuan Narkoba Polres Madina bekuk dua orang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu - sabu di kawasan Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Adapun identitas tersangka berinsial SN Alias Sabar (35) warga Desa Pangkalan, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal dan IH* Alias Ucok (35) warga Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Madina. Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti, berupa empat paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika gol I jenis sabu dengan berat brutto : 0,70 gram, tiga buah plastik transparan kosong, satu buah pipet/sendok sabu, satu buah kotak rokok merek Sampoerna warna putih dan satu buah celana pendek warna coklat serta uang tunai Rp 400.000."Para pelaku ditangkap sudah masuk Target Operasi (TO)," ucap Kapolres Madina AKBP M Reza Chairul AS, SIK, SH, MH kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/01/2022). Menurutnya, penangkapan kepada kedua pelaku juga berkat infomasi masyarakat yang menyebutkan, kedua pelaku cukup meresahkan dan merusak suasana aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Madina. Karena itu, petugas pun langsung meluncur ke TKP yang dimaksud dan selanjutnya mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Disebutkannya, tersangka dan barang Bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Madina untuk diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut."Untuk sementara penyidik menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara, " tutup mantan Kasat Lantas Polrestabes Medan ini.(BS14)