Beritasumut.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) melalui Subdit II/Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) melakukan pemeriksaan terhadap anak Bupati Labuhan Selatan (Labusel) berinisial DKS, Rabu (19/01/2022). Seperti diketahui, DKS sendiri diperiksa terkait dugaan pelanggaran UU ITE karena dilaporkan oleh seorang pria bernama Andi Syahputra Nasution dengan laporan Nomor STTLP/B/1406/YAN 2.5/XI/2021/SPKT RES-LBH, pada 9 November 2021 yang kini kasusnya ditangani Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan, dalam pemeriksaan, DKS diberi hingga 16 pertanyaan oleh penyidik. Pemeriksaan yang dilakukan pun berjalan selama sekitar dua hingga tiga jam. "Status terlapor masih sebagai saksi dengan sangkaan UU ITE. Pemeriksaan yang dilakukan sifatnya adalah klarifikasi," ungkapnya kepada wartawan.
Sementara itu, disinggung tentang kemungkinan DKS bakal kembali dipanggil untuk dimintai keterangan Hadi tidak menampiknya. Namun hal itu, sambung dia, tergantung kebutuhan dari penyidik yang menangani laporannya. "Ya, kalau penyidik masih membutuhkan keterangannya, (DKS) akan dipanggil kembali," pungkasnya.
Baca Juga : Diduga Lakukan Ancaman dan Penistaan Agama di Facebook, Pasangan Suami Istri Warga Sunggal Diperiksa Polda Sumut
Informasi yang diperoleh, DKS dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik yang terjadi melalui media sosial Facebook. Antara Andi dan DKS sebelumnya sempat dimediasi oleh Polres Labuhanbatu, tetapi karena tidak menemui titik terang kasusnya kemudian dilimpahkan ke Poldasu. Sebagai pelapor, Andi juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Hadi menuturkan, sejauh ini kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman. "Kasusnya masih didalami," tandasnya. (BS04)