Beritasumut.com - Polsek Medan Barat kembali menangkap seorang pelaku pencurian laptop milik karyawan Lion Parcel di Jalan Empat Medan. Pelaku ialah Hasanuddin Nasution (51) warga Jalan 2 Lorong 3, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur. "Sedangkan yang masih DPO Sugeng (36)," ucap Kapolsek Medan Barat Kompol Ruzi Gusman kepada wartawan, Selasa (18/01/2022).
Kata Kompol Ruzi, kronologis kejadian dari korban Dini Hafizha Ramadhan (24) warga Jalan Karya Setuju, Gang Bidan Medan, bahwa benar pada hari Senin (06/12/2021) sekira pukul 08.30 WIB. Saat itu pelapor masuk bekerja sebagai administrasi di kantor Lion Parcel di Jalan Pertempuran Medan, lalu sekira pukul 15.00 WIB, yang mana pelapor membuka laptop untuk pekerjaannya, sekira pukul 15.30 WIB pelapor pindah ke meja sebelahnya untuk tiduran sambil bermain ponsel, hingga tertidur. Kemudian sekira 16.00 WIB, pelapor terbangun lalu pelapor keluar kantor dikarenakan ada kejadian depan kantor.
Namun pada saat itu pelapor belum sadar jika laptop miliknya sudah hilang. Sekira pukul 18.30 WIB, saat pelapor hendak pulang dan mau memasukkan laptop tersebut ke dalam tas, baru pelapor sadar bahwa 1 unit laptop merk Asus warna hitam yang berada di atas meja sudah tidak ada. Dari operator CCTV bernama Dior, korban melihat dua orang pelaku mengambil laptop miliknya.
Baca Juga : Polisi Tangkap Dua Komplotan Curanmor di Jermal 12 Medan Denai
Atas laporan korban, pada hari Rabu (12/01/2022) sekira pukul 09.30 WIB, petugas Unit Reskrim Polsek Medan Barat mendapat informasi keberadaan tersangka di Jalan Empat Medan. Sesampainya di TKP petugas melihat tersangka sedang berdiri di pinggir jalan, lalu polisi menginterogasi tersangka menanyakan keberadaan barang bukti 1 unit Laptop merk Asus warna hitam. "Tersangka menerangkan barang bukti 1 unit laptop itu telah dijual kepada Sugeng (DPO) seharga Rp. 800.000,"jelasnya.
Selanjutnya, petugas Unit Reskrim menuju rumah Sugeng (DPO), namun pada saat penggeledahan di rumahnya ditemukan barang bukti 1 unit laptop merk Asus warna hitam. Selanjutnya petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Medan Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut. "Pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas Kompol Ruzi. (BS04)