Beritasumut.com - Polsek Medan Tuntungan berhasil menangkap seorang pelaku pembakaran rumah milik Alexander Sinuraya (53) di Jalan Nilam II No.44, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Pelaku yang telah dijebloskan ke penjara ini bernama Andi Sahputra (28) warga Jalan Nilam V No.13, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan Ipda Elias Karo-karo kepada wartawan, Senin (17/01/2022) malam mengatakan, kejadiannya pada hari Minggu (16/01/2022) pagi sekitar pukul 08.30 WIB. "Saksi Hasanuddin Sitepu (39) di dalam rumah melihat ada asap hitam mengepul, melihat ke arah TKP dan melihat sumber api berasal dari sofa kayu. Sontak saksi berteriak meminta bantuan warga sekitar, lalu anak korban memanggil saksi dari rumah dan melihat kobaran api sudah besar, Mereka berteriak meminta tolong pada warga sekitar untuk memandamkan api. Kemudian seorang warga bernama Mak Egi Tarigan menghubungi petugas Damkar, menunggu petugas damkar datang, warga sekitar saling membantu untuk memadamkan kobaran api yang telah membesar," jelasnya.
Tidak berapa lama pada sekitar pukul 09.15 WIB, sebanyak 6 unit mobil pemadam kebakaran Kota Medan tiba di lokasi. 5 unit mobil tidak bisa memasuki TKP dikarenakan jalan sempit dan 1 unit damkar kecil dapat memasuki titik kejadian. "Selanjutnya petugas melakukan pengecekan/pemeriksaan di sekitar lokasi kebakaran dan seluruh api telah padam. Kerugian pemilik rumah itu ditaksir senilai Rp 10 juta," paparnya.
Baca Juga : Dua Rumah di Jalan Cempaka Medan Helvetia Hangus Terbakar
Selanjutnya, siang hari sekitar pukul 14.00 WIB, Unit Reskrim menerima laporan dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Mangga, bahwa di Jalan Nilam II telah diamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku pembakaran rumah Milik Alexander Sinuraya yang terjadi di Jalan Nilam II No.44.
"Mendengar laporan dari masyarakat, team Opsnal beserta bhabinkamtibmas Kelurahan Mangga serta unit patroli yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Tuntungan mendatangi TKP. Ternyata benar bahwa seorang laki laki yang diduga pelaku pembakaran rumah telah diamankan oleh warga. Team Opsnal dan fungsi lain dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan tuntungan Ipda Elia Karo-karo membawa tersangka ke Polsek Medan Tuntungan guna interogasi lebih lanjut," ungkapnya.
Hasil Interogasi sementara, pelaku telah melakukan pembakaran rumah sebanyak 3 kali. Pelaku mengakui melakukan pembakaran ini dengan menggunakan Mancis. "Adapun rumah yang pernah dibakar oleh pelaku masing-masing milik, Alex Sinuraya di Jalan Nilam II, Rumah Teger di Jalan Nilam III, Rumah Nek Iyem Jalan Nilam Kampung," pungkasnya. (BS04)