Beritasumut.com - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menggerebek lokasi perjudian jenis tembak ikan di Dusun 14, Desa Simpang Tiga Lemang, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Minggu (16/01/2022). Selain menyita 2 unit meja game zone, petugas juga mengamankan seorang laki-laki bersama barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp 4.915.000, 2 buah chip, 1 buah tas warna hitam, 1 blok buku notes, 1 buah pulpen.
"Setelah dilakukan interogasi, pelaku tersebut diketahui berinisal AN (21) warga Gang Kenanga, Kotamadya Tanjung Balai, yang mengaku dirinya sebagai pekerja dari lokasi tersebut. Sedangkan untuk sang pemiliknya masih dalam penyelidikan," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Kapolres menerangkan, penggerebekan yang dilakukan personel berdasarkan keresahan masyarakat dengan keberadaan perjudian jenis tembak ikan di sebuah warung Dusun 14. “Dari informasi yang kita terima, petugas selanjutnya turun ke lapangan untuk memastikan dan melakukan penyelidikan. Ternyata benar di lokasi tersebut ada aktivitas perjudian,†ungkapnya.
Baca Juga : Kompol Ruzi Gusman Sebut Tidak Ada Kegiatan Judi Ketangkasan Tembak Ikan di Eks Macan Yohan Brayan
Kapolres juga menegaskan, penggerebekan yang dilakukan tersebut sebagai bukti keseriusan Polres Asahan untuk menghentikan segala jenis permainan judi di di wilayah hukum Polres Asahan. "Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya aktivitas perjudian Dusun 14 Desa Simpang Tiga Lemang Kec. Simpang Empat Kab. Asahan. Informasi dari masyarakat sangat berarti bagi kami," pungkasnya. (BS04)