Kasus Tenggelamnya Kapal PMI Ilegal, Polda Sumut Tangkap 8 Tersangka, 4 Pelaku Masih DPO

- Jumat, 14 Januari 2022 10:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir012022/_9290_Kasus-Tenggelamnya-Kapal-PMI-Ilegal--Polda-Sumut-Tangkap-8-Tersangka--4-Pelaku-Masih-DPO.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04

Beritasumut.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) telah mengamankan 8 orang tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di perairan Malaysia dari Batubara.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan, kendati begitu, sampai saat ini pihaknya masih memburu empat orang tersangka lagi, yang berperan sebagai nakhoda dan koordinator di Malaysia. "Terkait adanya musibah angkut PMI, sebanyak delapan orang telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan empat pelaku lagi masih masuk Dalam Pencarian Orang (DPO)," ungkapnya didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (13/01/2022) sore.

Tatan menjelaskan, musibah kapal pengangkut PMI itu tenggelam bermula pada 22 Desember 2021 sekira pukul 22.00 WIB. Di mana sebanyak 124 PMI dan enam Anak Buah Kapal (ABK) berangkat menggunakan kapal. Namun, di tengah perjalanan, kapal tersebut mengalami kerusakan ketika masih di perairan Sumatera Utara, sehingga terpaksa harus kembali ke penambatan kapal di Kabupaten Batubara. "Di situ (penambatan kapal) sudah disiapkan dua kapal berukuran 14 dan 16 meter," jelasnya.

Baca Juga : Kapolres Asahan: Nahkoda Kapal Pembawa 52 PMI Ilegal ke Malaysia Mendapat Upah Rp 5.000.000

Selanjutnya, tutur Tatan, para PMI itu diberangkatkan menggunakan dua kapal tersebut, dan 16 di antaranya memutuskan membatalkan keberangkatannya. Lalu akhirnya para PMI itu tiba di perairan Malaysia pada 24 Desember 2021 sekira pukul 07.00 WIB. Akan tetapi karena jemputan dari koordinator di Malaysia yang tidak kunjung datang, para PMI tersebut diputuskan untuk kembali ke Batubara, sehingga akhirnya terjadinya musibah (tenggelam) pada kapal berukuran 16 meter tersebut. Dari puluhan PMI yang ada di atas kapal, hanya 31 termasuk ABK yang selamat setelah ditolong kapal nelayan Tanjung Balai. "Para PMI yang selamat kemudian dibawa ke Tanjung Balai," sebutnya.

[br] Dalam aksinya, terang Tatan, kedelapan tersangka memiliki peran berbeda dan upah yang bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp5 juta sekali memberangkatkan PMI ke Malaysia. "Pengakuan para tersangka bervariasi, ada yang baru sekali dan lima kali," terangnya.

Selain itu dalam kasus ini, Tatan menambahkan, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kapal besar pengangkut PMI yang rusak, kapal kecil rusak, dan mobil Avanza silver yang digunakan untuk mengangkut PMI ke tempat penampungan. "Selain mengamankan barang bukti, kita juga sudah memasangi police line di dua lokasi penampungan," pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, selain Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman 15 tahun, kepada para tersangka polisi juga menerapkan Undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (BS04)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel

Peristiwa

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia

Peristiwa

Serah Terima Jabatan PJU dan Kapolres Jajaran Polda Sumut : Wajah Baru, Semangat Baru untuk Pengabdian Terbaik

Peristiwa

Pemprov Sumut Pulangkan 141 Korban TPPO dari Myanmar

Peristiwa

Polda Sumut Tangkap 164 Tersangka Narkoba dalam Sepekan

Peristiwa

Sepuluh Pejabat Utama Polda Sumut dan 13 Kapolres Dimutasi