Beritasumut.com - Unit Reskrim Polsek Medan Baru menembak seorang residivis jambret di Kota Medan di kediamannya Jalan Antara, Pasar 4-5, Kelurahan Lubuk Pakam, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku yang ditangkap dan ditembak itu itu, berinisial RB (30). Aksi curanmor RB sempat viral dan terekam CCTV.
"Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua kakinya karena melakukan perlawanan dengan cara mendorong dan berupaya merebut senjata petugas pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor Scoopy yang digunakan pelaku," ucap Kapolsek Medan Baru Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH, Senin (10/01/2022).
Kapolsek membeberkan pelaku diamankan atas laporan dari korban yang melaporkan pada hari Senin (27/12/2021) sekira pukul 08.42 WIB. Korban bernama Dra Nurlela (59) warga Jalan Sei Muara No 2, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, saat itu sedang bersama putrinya berangkat dari rumah dengan berjalan kaki menuju Kantor Pos Jalan Iskandar Muda melalui Jalan DI Panjaitan melewati Lapangan Gajahmada. "Sebelum sampai di ujung Jalan, tiba tiba korban didekati oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Scoopy dan langsung merampas tas sandang korban dengan kuat hingga membuat korban jatuh terhempas ke jalan yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka pada wajah, kaki dan tangan," tambah Kapolsek Kompol Fathir.
Baca Juga : Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi di Medan, Kompol M Firdaus Sebut Ancaman 9 Tahun Penjara
Akibat kejadian itu, Kapolsek menyebutkan korban harus menjalani rawat inap (opname) di RS dan mengalami kerugian 1 buah tas warna hitam, 1 buah dompet besar warna biru dongker berisi uang tunai Rp 10.000.000, 1 ponsel android merk Vivo type Y91 warna hitam. Mewakili orangtuanya, Fenny Sonia Ninette (24) warga Jalan Sei Muara, Kecamatan Medan Baru yang merupakan anak korban membuat laporan pengaduan ke kantor Polsek Medan Baru.
[br] "Menerima laporan dari anak korban, personel Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH didampingi Panit 2 Reskrim Polsek Medan Baru Ipda Regi Putra Manda Strk melakukan penyelidikan. Dan pada hari Sabtu (08/01/2022) sore sekira pukul 15.00 WIB, personel mendapat informasi yang layak dipercaya bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Jalan Antara Lubuk Pakam, Deli Serdang," sebutnya.
Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengejaran dengan mendatangi kediaman rumah pelaku dan mengamankan pelaku RB. "Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Scoopy BK 3976 ABM (kendaraan yang digunakan tersangka), 1 unit sepeda motor RX King BK 3696 DS (pembelian dari hasil kejahatan), 1 potong celana Lea warna biru dongker, 1 pasang sandal merk Eiger, 1 buah dompet warna hitam, 1 potong kaos, 1 unit ponsel android merk vivo warna biru dibungkus kondom hitam (milik tersangka), 1 unit ponsel android merk vivo warna merah (milik korban)," ungkap Kapolsek.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Medan Baru guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Terhadap pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya. (BS04)