Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polisi di Medan, Kompol M Firdaus Sebut Ancaman 9 Tahun Penjara

- Sabtu, 08 Januari 2022 22:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir012022/_3319_Dua-Pelaku-Curanmor-Ditembak-Polisi-di-Medan--Kompol-M-Firdaus-Sebut-Ancaman-9-Tahun-Penjara.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04

Beritasumut.com - Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr M Firdaus SH SIK MH menyebutkan, dua orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang ditembak polisi di Kota Medan terancam hukuman 9 tahun penjara. "Kedua pelaku melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ucapnya kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (08/01/2022) malam.

Kedua pelaku itu masing-masing berinsial DDS alias D (39) warga Jalan Prof M Yamin, Gang Pinang No.13, Kecamatan Medan Perjuangan dan JH alias B (37) warga Jalan Tengku Amir Hamzah No.25, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. "Dari kedua pelaku petugas menyita barang bukti masing-masing, satu unit sepeda motor Scoopy BK 3809 AJN, jaket yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian, satu buah topi digunakan tersangka saat melakukan pencurian, satu buah celana yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian dan uang tunai sejumlah Rp 150.000," jelasnya.

Pelaku begal alias D ini pernah melakukan aksi pembegalan kepada seorang perempuan sebagai petugas kebersihan di Jalan Agus Salim Medan pada tanggal 4 Januari 2022 pada pukul 06.30 WIB. Korban diketahui bernama Suratinem (45) kehilangan sepeda motornya.

Baca Juga : Polisi Tangkap Dua Komplotan Curanmor di Jermal 12 Medan Denai

Kompol Firdaus menyebutkan, kronologis penangkapan, kepada pelaku itu terjadi pada tanggal 6 Januari 2022 sekitar pukul 20.30 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku DDS alias D juga melakukan pencurian di Jalan Melur Medan. Selanjutnya, petugas mendapatkan informasi lainnya pelaku itu berada di kediamannya Jalan M Yamin Medan, Gang Pinang.

[br] Pelaku D berhasil ditangkap, kemudian dikembangkan dan memburu pelaku lainya berinsial B yang berada di Jalan Amir Hamzah Medan. "Saat ditangkap kedua pelaku melawan sehingga dengan terpaksa diberikan timah panas kepada kedua kaki pelaku tersebut," sambung Kasat Reskrim.

Dari keterangan tersangka l, D ada bermain dua TKP ada di Jalan Melur dan Jalan Agus Salim. "Modus operandinya melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mematahkan stang sepeda moto, dalam keadaan terkunci, kemudian membawa sepeda motor korban dibantu oleh pelaku lainnya," jelasnya.

Saat ini, pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya yang terlibat melakukan curanmor. "Kedua pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya diharapkan menyerahkan diri di kantor polisi terdekat di Kota Medan," pungkasnya. (BS04)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba

Peristiwa

Kompolnas Selidiki Kematian Mantan Istri Polisi di Medan

Peristiwa

Polrestabes Medan Ringkus IRT Pengedar Narkoba di Lembah Sunggal

Peristiwa

Bawa 480 Gram Sabu ke Aceh, Penumpang Bus Travel Ditangkap

Peristiwa

Mahasiswa Dibegal di Lahan Garapan Deli Serdang, Pelaku Sembunyi dalam Sumur

Peristiwa

Operator Judol Bawa 100 Pcs Pod Getar dari Kamboja Ditangkap di Medan