Beritasumut.com - Polsek Medan Area kembali tangkap dua orang pelaku komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) di seputaran Jalan Jermal 12, Kecamatan Medan Denai. Kedua tersangka itu masing-masing, Bambang Sumantri (38) warga Jalan Danau Tempe, Gang Amal No.31, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur, Kota BInjai dan Bambang Sulastio (41) warga Jalan Jermal XIV, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Purba kepada wartawan, Jumat (07/01/2022) mengatakan, kejadiannya pada hari Minggu (02/12/2021) sekitar pukul 23.30 WIB. "Saat itu korban dan anak korban Rico Saut Hasudungan Purba (45) warga Jalan Jermal 12, Gang Bidadari No.1B, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, sedang menonton acara TV di dalam rumah. Mereka mendengar suara pagar berbunyi seperti ada yang masuk ke dalam. Mendegar itu, korban dan anaknya membuka pintu dan melihat kedua pelaku sedang menarik sepeda motor korban," jelasnya.
Sepeda motor yang ditarik pelaku sudah melewati pintu gerbang rumah korban. "Melihat hal itu korban langsung berteriak maling-maling dan kedua pelaku berlari, namun berhasil dikejar oleh masyarakat. Dari pelaku disita 1 unit sepeda motor Vario Bk 2859 ACS, 1 buah kunci leter T dan 1 buah pisau," sambungnya.
Baca Juga : Polisi Bekuk Sindikat Spesialis Curanmor di Medan Helvetia
Ketika diinterogasi petugas, tersangka Bambang mengakui bahwa dirinya juga melakukan pencurian sepeda motor berupa 1 unit sepeda motor Vario Bk 2859 ACS. "Pelaku melanggar Pasal 363 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun," tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini. (BS04)