Timsus Jatanras Polrestabes Medan Tembak Begal Sadis Kerap Beraksi di Jembatan Layang Brayan

- Selasa, 04 Januari 2022 16:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir012022/_5601_Timsus-Jatanras-Polrestabes-Medan-Tembak-Begal-Sadis-Kerap-Beraksi-di-Jembatan-Layang-Brayan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04

Beritasumut.com - Timsus Jatanras Unit Pidum Satuan Reskrim Polrestabes Medan berhasil menembak seorang pelaku begal sadis yang sering beraksi Jembatan Layang Brayan, Jalan Cemara, Kota Medan. Pelaku begal sadis itu ialah M Rasid Ridho (29) yang badannya dipenuhi tato. Pelaku warga Jalan Brayan Bengkel, Kota Medan ini ditembak pada bagian kakinya, karena melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan mencari pelaku lain dan barang bukti.

Sedangkan teman pelaku bernama Ilham (26) warga Jalan Purwosari Gang Buntu II No. 55 Medan, juga turut diamankan Timsus Sat Reskrim Polrestabes Medan yang dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr M Firdaus SIK MH.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr M Firdaus SIK MH, mengatakan, kedua pelaku melakukan aksi begal sadisnya terhadap kedua korbannya, bermula korban M Irozi Arlifardhan Siregar dan Farel Maulana sedang melintas di Jembatan Layang Brayan dengan mengendarai sepeda motor Beat warna hitam BK 2260 AFJ.

Baca Juga : Wanita Penyapu Jalan Dibegal di Jalan Pinus, Korban Nyaris Kehilangan Nyawa

Ketika itu, kedua pelaku dan kawan-kawannya menuduh korban telah mengenai mata pelaku yang terkena api rokok dari korban. Sehingga pada saat itu pelaku meminta pertanggungjawaban dari korban. "Di sini pelaku langsung mengambil handphone milik kedua korban yakni handphone OPPO A16 dan handphone Xiomi 56A sambil menodongkan sajam jenis pisau ke arah korban," papar Kasat Reskrim, Selasa (04/01/2022).

[br] Akibat kejadian tersebut pelapor selaku korban merasa keberatan dan dirugikan, kemudian membuat pengaduan ke Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor : STTLP/2766/XII/2021/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 18/12/2021. Dikatakan Kasat Reskrim, setelah menerima laporan korban, selanjutnya pada Kamis (30/12/2021), Timsus Subnit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.

Kemudian pada Jumat (31/12/2021) sekira pukul 01.00 WIB, tersangka Ridho sedang berada di Jalan Pematang Pasir. Selanjutnya, personel Timsus Jatanras Polrestabes Medan yang dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr M Firdaus SIK MH, bergerak ke lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka Ridho. Saat dilakukan interogasi, bahwa tersangka Ridho melakukan aksi begal sadisnya bersama dengan teman-teman lainnya, yakni Ilham dan Panus.

Lalu personil Timsus Jatanras bergerak menuju rumah tersangka Ilham dan berhasil menangkapnya serta mengamankan barang bukti sepeda motor Mio M3 yang digunakan pelaku pada saat melakukan kejahatan. "Pada saat melakukan pengembangan untuk mencari tersangka Panus (DPO), tersangka Ridho melakukan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri, dengan sigap personel Timsus melakukan tembakan peringatan akan tetapi tersangka Ridho tetap lari dan personel melakukan tindak tegas dan terukur mengenai kaki pelaku," tegas Kompol Firdaus.

Baca Juga : Bentrok Geng Motor di Desa Saentis Percut Sei Tuan, Satu Korban Tewas

Kemudian, personel Timsus Jatanras membawa Ridho ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan pengobatan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Sat Reskrim Polrestabes Medan, guna penyidikan lebih lanjut. Kepada polisi, Ridho mengakui perbuatannya dan mendapat bagian dari penjualan handphone korban sebesar Rp350.000, serta merupakan residivis kasus narkoba tahun 2013 dan 2019. Sedangkan tersangka Ilham mengakui perbuatannya dan mendapat bagian dari penjualan handphone korban sebesar Rp330.000, serta merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019.

"Kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana tentang perampokan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr M Firdaus SIK MH. (BS04)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

KADIN Medan Apresiasi TNI AL Tangkap Begal di Belawan, Dinilai Tingkatkan Keamanan

Peristiwa

Kapolrestabes Medan Terima Audiensi Panitia Zikir Akbar Nasional Thoriqoh Naqsyabandiyah Indonesia

Peristiwa

Kampanyekan Hidup Sehat, Kapolrestabes Medan Ajak Warga Rutin Olahraga

Peristiwa

Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap

Peristiwa

Berkolaborasi Wujudkan Warga Binaan, Kepala Rutan Kelas I Medan Bersama Rombongan Berkunjung ke Mapolrestabes Medan

Peristiwa

Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu