Polisi Bongkar Penyelundupan Narkotika Dikendalikan Perempuan, 9 Kilo Sabu dan 2.800 Ribu Pil Ekstasi Disita di Helvetia

- Senin, 03 Januari 2022 18:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir012022/_5487_Polisi-Bongkar-Penyelundupan-Narkotika-Dikendalikan-Perempuan--9-Kilo-Sabu-dan-2-800-Ribu-Pil-Ekstasi-Disita-di-Helvetia.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04

Beritasumut.com - Polsek Medan Helvetia berhasil membongkar penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 9.015,3 Kilogram dan 2.800 butir Pil Ekstasi, yang dikendalikan oleh seorang perempuan di salah satu gudang yang berada di Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang. Tak hanya itu, polisi juga menangkap pemilik maupun pengedar barang haram itu diketahui berinisal YZ (45) warga Jalan Erlangga, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.

Kapolretabes Meena Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Kompol Heri E Sihombing kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (03/01/2022) mengatakan, penangkapan itu terjadi pada Sabtu (01/01/2022) di Jalan Serbaguna, menyusul pengembangan petugas menangkap pada pelaku berinsial AS. Selanjutnya petugas yang sudah mengetahui ciri-ciri pelaku dan sudah masuk Target Operasi (TO) untuk ditangkap langsung, petugas melakukan mapping terhadap sumber barang dan menentukan target YZ, yang mana bersangkutan berperan sebagai gudang.

Kemudian petugas lakukan pembuntutan, hingga sampai di rumah pelaku dan melakukan penggeledahan dengan didampingi oleh Kepala Dusun. Polisi menemukan 1 orang perempuan yang diduga telah menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV.

Baca Juga : Polisi Tangkap Empat Pelaku Sindikat Jaringan Narkotika Internasional di Medan, 13 Kilo Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi Disita

Selanjutnya, petugas dan Panit Opsnal 1 dan 2 menuju ke TKP dan menghubungi Kepala Dusun untuk mendampingi tim untuk melakukan penggeledahan. Tim kemudian menggeledah rumah tersebut dan ditemukan dari dapur 2 buah tas hitam yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Penggeledahan di kamar ditemukan 1 buah tas warna merah berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku YZ diinterogasi dan mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang dititipkan oleh seseorang laki-laki yang tidak dikenal.

Tim lalu memboyong pelaku dan barang bukti tersebut ke komando untuk diserahkan ke penyidik untuk diproses sesuai dengan hukum berlaku. Dari pelaku petugas menyita barang bukti 8 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik teh Cina merek Guan Yin Wang, 7 bungkus plastik bening tanpa logo yang berisikan jenis sabu-sabu dan 21 bungkus plastik bening tanpa logo yang berisikan jenis pil ekstasi tanpa logo berwarna abu-abu sebanyak 2.800 butir.

"Pelaku melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tandas Kombes Riko Sunarko. (BS04)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Bongkar Ruko, Mantan Napi Narkoba Masuk Penjara Lagi

Peristiwa

Polresta Deli Serdang Bekuk Pengedar Sabu di Namorambe

Peristiwa

Kos Jadi Tempat Transit, Polrestabes Medan Sita Ganja-Sabu dan PG

Peristiwa

Nyamar Jadi Penarik Betor, BNNP Sumut Tangkap Pengedar 126 Kg Ganja

Peristiwa

Jual Sabu Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap

Peristiwa

Dua Pria Jual Sabu di Tanjung Morawa Ditangkap Polisi