Beritasumut.com - Terkait pemberitaan soal adanya praktik judi ketangkasan tembak ikan yang berlangsung di eks Supermarket Macan Yaohan, Jalan Kolonel Yos Sudarso No 121, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Kapolsek Medan Barat menegaskan ternyata tidak ada."Kalau masih melawan, markas judi tembak ikan itu diberikan garis polisi untuk memberikan efek jera. Saya dan anggota sudah melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil lidik, ternyata permainan judi ketangkasan tembak ikan itu tidak ada," ucap Kapolsekta Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman,SH, SIK, MH kepada wartawan, Jumat (31/12/2021).
Menurut Ruzi, pihaknya hampir setiap hari melakukan pengecekan terhadap dugaan tempat judi ketangkasan tembak ikan. "Setiap ada laporan dari warga, pihaknya langsung sigap dan cekatan turun ke lokasi yang di maksud. "Dari hasil lidik di lapangan, permainan judi ketangkasan itu tidak ada," tegasnya lagi.
Baca Juga : Belum Digerebek Polisi, Judi Tembak Ikan Merek Ratu Ikan Milik AK Terus Eksis di Medan
Untuk itu, Ruzi mengharapkan masyarakat untuk membantu Polri dalam memberantas perjudian ketangkasan tembak ikan yang diduga beredar di wilayah hukumnya. "Jika ada ditemukan bentuk judi ketangkasan di wilayah hukum Polsekta Medan Barat, kita akan tindak tegas tanpa pilih kasih," tegas Ruzi.
Dia menghimbau para pengelola judi ketangkasan jangan coba-coba melakukan permainan yang melanggar hukum akan tindak tegas. "Jangan coba-coba membuka lokasi judi ketangkasan di wilayah hukum Polsekta Medan Barat, saya akan sikat habis," tegas Ruzi.
Sebelumnya, disebbut-sebut pemilik judi ketangkasan mesin tembak ikan merek Ratu Ikan bernama Akun alias AK ini mulai berani membuka arena penyakit masyarakat itu di wilayah hukum Polsek Medan Barat, tepatnya di eks Macan Yohan Pulo Brayan. Tentunya markas judi tembak ikan merek Ratu Ikan ini akan terus dipantau aktivitasnya oleh kepolisian setempat. (BS04)