Polda Sumut Buru Jaringan Sabu Asal Aceh

Herman - Minggu, 26 Desember 2021 20:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir122021/_9476_-Polda-Sumut-Buru-Jaringan-Sabu-Asal-Aceh.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

beritasumut.com -Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menggagalkan upaya peredaran narkotika sebanyak 50 kg milik jaringan Aceh, Medan dan Jakarta, di Jalan Megawati Medan-Binjai, Selasa (21/12/2021) kemarin. Dalam pengungkapan ini, personel Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Poldasu meringkus dua orang kurir berinisial M (22) dan F (23) asal Aceh.Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan, pengungkapan ini bermula dari laporan yang diterima dari masyarakat. Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk menggagalkan peredaran narkoba tersebut."Barang haram itu dibawa menggunakan mobil Toyota Rush warna putih nomor polisi BL 1156 DD," ucapnya kepada wartawan, Minggu (26/12/2021). Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Hadi, petugas melihat mobil dengan ciri-ciri dari informasi yang dimaksud. Selanjutnya terjadi kejar-kejaran antara petugas dan kurir narkoba tersebut. "Ketika terpantau kendaraan sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh, kemudian dilakukan pengejaran dan sempat terjadi kejar-kejaran antara tim opsnal, sehingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Jalan Megawati Medan-Binjai," jelasnya. Saat dilakukan penggeledahan, Hadi menyebutkan, petugas menemukan barang bukti 50 bungkus berisi sabu-sabu yang disimpan dalam dua buah karung."Ada juga, yang disimpan dibalik pintu mobil, di mana satu bungkus beratnya satu Kg, jadi totalnya 50 Kg," imbuhnya. [br] Hadi melanjutkan, setelah diintrogasi, tersangka M mengaku kalau dirinya dan F disuruh pria berinisial A untuk mengantar sabu-sabu tersebut. "A juga menyuruh untuk mengambil satu unit mobil Toyota Rush putih BL 1156 DD berisikan sabu tersebut di daerah Idi Provinsi Aceh untuk dibawa ke Medan dan Jakarta," terangnya. Hadi menambahkan, ketika berangkat dari Idi Aceh, keduanya disuruh mengganti nomor handphone untuk mengelabui kejaran polisi. Lalu ketika sudah sampai Medan mereka disuruh menunggu di daerah seputaran salah satu Mall (dekat pool Bus Medan - Aceh) dan baru akan diberikan petunjuk terkait pengiriman narkotika selanjutnya."Namun sebelum sampai di seputaran pool bus, keduanya sudah kita tangkap," tandasnya.Sementara itu, kepada petugas, kedua tersangka mengaku mendapat upah dari A sebesar Rp200 juta bila berhasil mengantar barang haram itu. Namun sejauh ini mereka baru menerima uang jalan sebesar Rp5 juta. Saat ini, timpal Hadi, Poldasu masih mengejar pria berinisial A tersebut. Sedangkan untuk kedua tersangka sudah diamankan di Ditres Narkoba Poldasu untuk proses lebih lanjut. "Saat ini Kita sedang melakukan pengejaran. Tim sedang mengembangkan jaringannya," pungkasnya.(BS04)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap

Peristiwa

Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan

Peristiwa

Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel

Peristiwa

Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu

Peristiwa

Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi

Peristiwa

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia