Tangkap Kurir Sabu Jaringan Aceh-Palembang, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 13,5 Kg Sabu

Herman - Minggu, 26 Desember 2021 17:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir122021/_9227_-Tangkap-Kurir-Sabu-Jaringan-Aceh-Palembang--Polda-Sumut-Gagalkan-Peredaran-13-5-Kg-Sabu.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/ist

beritasumut.com -Petugas gabungan Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menggagalkan peredaran 13,5 kg narkotika jenis sabu jaringan Aceh-Palembang.Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, terdapat sebanyak empat orang tersangka berhasil diamankan dalam tindakan penyergapan terpisah dan waktu berbeda."Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu tersebut dibawa dari Aceh dan akan diantar atau diedarkan di Palembang," ungkapnya kepada wartawan, kemarin.Lebih lanjut Hadi menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima pihak Ditres Narkoba Polda Sumut. Namun, dalam proses penyelidikan, Satgassus Merah Putih dan Ditresnarkoba Jatim serta Satgaswil Aceh- Sumut serta Densus 88 juga menargetkan orang yang sama.Hadi menuturkan, penyelidikan dimulai sejak Rabu (22/12/2021) malam hingga Kamis (23/12/2021) pagi. Lokasi penangkapan pertama dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Galang, Kabupaten Deliserdang hingga pengembangan di Jalan Lintas Aceh-Medan, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumut.[br] Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, sambung Hadi, diamankan tersangka berinisial JD (25) seorang mahasiswa warga Dusun Blang Ara, Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara dan SM (21) yang juga mahasiswa, warga Dusun Makmur, Kelurahan Meunasa Blang Ara, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Aceh utara."Sedangkan di TKP kedua diamankan tersangka H (25) warga Desa Blang Releng, Kecamatan Sawan, Kabupaten Aceh Utara dan SR (20) warga Desa Blang Releng Kecamatan Sawan, Kabupaten Aceh Utara," jelasnya. Adapun barang bukti dari TKP pertama terang Hadi, sebanyak 5 kg sabu bertuliskan Quanyinwang dan satu bungkus plastik tembus pandang berat 500 gram dan satu unit Toyota hitam BK 1655 RX, 2 HP. Sedangkan di TKP kedua disita delapan bungkus plastik sabu bertuliskan Guanyinwang, satu unit mobil Totoya Innova hitam D 1139 AFS, serta tiga unit handphone. "Sesuai koordinasi, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Sumut. Saat ini kita tengah memburu dua pemilik sabu berinisial HF dan M," pungkasnya.(BS04)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Sempat Hendak Kabur, Pemilik 4,48 Gram Sabu Ditangkap Polisi

Peristiwa

Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil

Peristiwa

Polrestabes Medan Ringkus IRT Pengedar Narkoba di Lembah Sunggal

Peristiwa

Bawa 480 Gram Sabu ke Aceh, Penumpang Bus Travel Ditangkap

Peristiwa

Dua Pria Sembunyikan Sabu 4,15 Gram dalam Kotak Rokok Diciduk

Peristiwa

Pengedar Narkoba di Patumbak Diciduk Polisi