Beritasumut.com - Beredarnya rekaman CCTV yang mempertontonkan aksi arogansi dan kekerasan yang dilakukan pria dewasa pengendara mobil Prado BK 995, kepada seorang anak di bawah umur, tepatnya di parkiran Indomaret Medan Johor, membuat warganet geram. Betapa tidak, pelaku yang terekam masuk ke parkiran Indomaret tampak menabrak belakang sepeda motor korban yang terparkir. Namun tak berapa lama korban keluar dan melihat mobil pelaku menyenggol sepeda motor korban. Naasnya, pelaku dengan sadis menghajar anak laki-laki di bawah umur selaku pemilik sepeda motor yang terparkir hingga peci hitam yang dikenakan anak tersebut terlempar dari kepalanya.
Mendapat laporan ini, Tim Jatanras Polrestabes Medan kemudian menangkap seorang pelaku penganiayaan kepada anak masih di bawah umur di Jalan Karya Wisata Medan. Pelaku berinsial berinisial HSM (45) warga Kecamatan Medan Johor ditangkap dari laporan Orangtua korban atas nama berinsial SI (43) yang diproses oleh petugas dan sudah dilakukan penyelidikan di TKP.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, didampingi Kasat Reskrim Kompol Dr M Firdaus SH SIK MH kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (25/12/2021) mengatakan, kejadian penganiayaan kepada korban berinisial FAL (17) warga Medan Johor itu terjadi pada hari Kamis (16/12/2021) sore sekitar pukul 18.00 WIB di depan parkir Swalayan Indomaret Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Berkala, Kecamatan Medan Johor.
Baca Juga : Labrak Suami Selingkuh, Wanita Hamil 6 Bulan Lapor Dicakar Ibu Selingkuhan
"Selanjutnya, pelaku yang diketahui keberadaannya di Jalan Karya Wisata Medan langsung ditangkap petugas pada hari Kamis (23/12/2021) malam. Petugas juga menyita barang bukti satu unit mobil Prado BK 995 dan rekaman CCTV," papar Kombes Riko.
Karena itu, sambungnya, kasus itu termasuk melakukan kekerasan terhadap anak. "Pelaku melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo 76 C UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atau UJ RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan denda paling banyak Rp 72 juta," tambah Kombes Riko.
Berdasarkan hasil ver korban dari RS Pirngadi Medan menyimpulkan bahwa tidak ada luka pada diri korban. "Karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, pelaku tidak dapat ditahan. Namun berkas laporan kekerasan kepada anak lanjut hingga ke pengadilan," tandas Kombes Riko. (BS04)