Beritasumut.com - Polsek Medan Helvetia kembali bekuk seorang komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Jalan Balai Desa, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia. Pelaku yang diboyong ke komando itu yakni berinisal AF (29) warga Medan Helvetia. "Pelaku ditangkap merupakan spesialis curanmor dengan menggunakan kunci T," ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Theo kepada wartawan, Senin (20/12/2021).
Disebutkannya, saat pelaku AF (29) melakukan aksinya, terlihat oleh petugas Tekab Polsek Medan Helvetia yang sedang melakukan patroli di Jalan Balai Desa, pada hari Selasa (07/12/2021) siang sekira pukul 11.00 WIB.
Pengakuan pelaku AF kepada petugas, dirinya sudah beraksi sebanyak 9 kali melakukan aksinya. 7 kali diantaranya melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dan 2 kali melakukan tindak pidana penipuan penggelapan terhadap sepeda motor, dan hasil kejahatannya dijual kepada R alias K.
Baca Juga : Tim Resmob Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Pencuri Motor di Parkiran Hotel De Paris
Dari 9 tindak pidana yang diduga keras dilakukan pelaku AF terdiri dari 7 Pencurian dan 2 penipuan dan penggelapan, hasil yang didapat baru 8 kasus, hasil dari kejahatan tersebut, pelaku R alias K menjual dengan menggunakan media sosial. Pelaku AF mengaku sering melakukan aksinya di wilayah Hukum Polsek Medan Helvetia, Polsek Sunggal, Polsek Medan Area, Polsek Hamparan Perak. "Kepada pelaku AF, dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5e jo 55,56 dari KUHPidana dari KUHPidana ancaman Hukuman 9 tahun Penjara," pungkas Iptu Theo. (BS04)