Penipuan Masuk Akpol, Pelaku Minta Dana Rp 600 Juta

Herman - Minggu, 19 Desember 2021 19:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir122021/_2654_-Penipuan-Masuk-Akpol--Pelaku-Minta-Dana-Rp-600-Juta.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS04

beritasumut.com -Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Poldasu) mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus mengurus masuk Akademi Kepolisian (Akpol). Dalam pengungkapan kasus ini, seorang pelaku berinisial IW juga berhasil diamankan. Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, kasus itu bermula ketika korban Syaiful Bahri dipertemukan oleh seorang pria berinisial ES dengan pelaku di salah satu kafe untuk mengurus anak korban bernama Abdul Mutholib agar bisa masuk Akpol. "Dalam pertemuan itu IW menyanggupi dan meminta uang sebesar Rp600 juta kepada korban agar anaknya bisa masuk Akpol," katanya, Minggu (19/12/2021).Lebih lanjut, Hadi menjelaskan, setelah pertemuan itu, korban Syaiful Bahri pun mengirimkan uang sebesar Rp600 juta kepada IW dengan cara bertahap, yakni Rp400 juta ke rekening Bank Mandiri miliknya dan Rp 200 juta ke rekening Bank BRI milik atas nama S. "Setelah uang sebesar Rp600 juta itu diberikan ternyata anak korban tidak bisa masuk Akpol. Sedangkan tersangka sudah kabur," jelasnya.Atas persoalan tersebut, sambung Hadi, korban pun melaporkan kasus penipuan dan penggelapan yang dialaminya ke Ditreskrimum Poldasu. Hadi menuturkan, personel Subdit IV Renakta Ditreskrimum Poldasu yang menerima laporan ini, lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan akhirnya menangkap IW. "Atas perbuatannya tersangka ditahan dan terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara. Tetapi penyidik juga masih melanjutkan pendalaman ke beberapa orang terkait perannya masing-masing," sebutnya. [br] Hadi menambahkan, karena IW ketika diinterogasi mengakui bahwa uang Rp600 juta yang diberikan korban telah dibagikannya dengan rincian dia mendapat bagian sebesar Rp400 juta, ES mendapat Rp139 juta, N sebesar Rp40 juta, DR sebesar Rp20 juta dan S sebesar Rp1 juta.Atas terjadinya kasus ini, Hadi mengimbau kepada masyarakat bahwa rekrutmen Anggota Polri itu menerapkan prinsip BETAH (Bersih, Transfaran, Akuntabel dan Humanis). Jadi, timpalnya, siapapun bisa mendaftar dan masuk tanpa bayar sepeser rupiah pun."Percaya diri dengan kemampuan dan terlebih penting adalah mempersiapkan diri jauh-jauh hari. Karena masuk menjadi anggota Polri tidak instan, sehingga jangan percaya kalau ada orang menawarkan diri bisa memasukan menjadi anggota Polri dengan membayar sejumlah uang," pungkasnya.(BS04)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Halal Bihalal Polda Sumut Pererat Hubungan Antar Personel

Peristiwa

Serah Terima Jabatan PJU dan Kapolres Jajaran Polda Sumut : Wajah Baru, Semangat Baru untuk Pengabdian Terbaik

Peristiwa

Polda Sumut Tangkap 164 Tersangka Narkoba dalam Sepekan

Peristiwa

Sepuluh Pejabat Utama Polda Sumut dan 13 Kapolres Dimutasi

Peristiwa

Wakapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Safari Ramadan di Menteng, Beri Santunan Anak Yatim

Peristiwa

Operasi Keselamatan Toba 2025 Resmi Berakhir, Polda Sumut Temukan Ribuan Pelanggaran Lalulintas