Beritasumut.com - Perjudian merek Mickey Mouse yang berada di Yang Lim Plaza, Jalan Emas, Kelurahan Sei Rengas, Kecamatan Medan Area, masih terus eksis. Bisnis bermacam permainan judi itu, beromset ratusan juta rupiah setiap harinya.
Informasi diperoleh pada Jumat (17/12/2021), perjudian merek Mickey Mouse yang berada di Yang Lim Plaza tersebut bebas beroperasi dan tidak tersentuh hukum. Padahal, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak, jelas-jelas mengatakan tidak ada segala bentuk perjudian di Negara Republik Indonesia ini. Apalagi di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Oleh karena itu, masyarakat yang khususnya berada di sekitar Yang Lim Plaza dan di Kelurahan Sei Rengas, meminta pihak kepolisian khususnya Polda Sumut, untuk segera menggerebek lokasi ataupun tempat yang dijadikan lokasi judi tersebut. Sebab penyakit masyarakat itu merusak suasana aman dan kondusif. Pasalnya, masyarakat menjadi resah akibat aktivitas judi yang beroperasi selama 24 jam itu. Di sekitar lokasi judi juga ramai sekali seperti pasar malam. Kendaraan dan orang hilir mudik keluar masuk Yang Lim Plaza untuk bermain judi.
Baca Juga : Warga Desak Polda Sumut Grebek dan Berikan Garis Polisi di Markas Judi Tembak Ikan Kode Hitam Putih-Domino Medan
"Di lokasi perjudian itu seperti Las Vegas dan dijaga oleh oknum-oknum tertentu. Semua yang bermain judi dibuat bahagia, markas judi itu juga belum pernah digerebek Polrestabes Medan dan Polda Sumut," ucap salah satu warga Jalan Asia, Lion (45) kepada wartawan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi mengatakan, terima kasih atas informasinya dan akan menyelidiki informasi tersebut. "Terima kasih atas informasinya dan kita akan melakukan penyelidikan ke lokasi judi dimaksud dan menindaknya," tandasnya. (BS04)