Tim Resmob Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Pencuri Motor di Parkiran Hotel De Paris

- Kamis, 16 Desember 2021 23:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir122021/_6266_Tim-Resmob-Reskrim-Polrestabes-Medan-Tangkap-Pencuri-Motor-di-Parkiran-Hotel-De-Paris.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04

Beritasumut.com - Tim Opsnal Unit Resmob Polrestabes Medan kembali menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Pelaku pencurian adalah Muhammad Siwa (29) warga Jalan Ampera 3, Kelurahan Glugur Darat 2, Kecamatan Medan Timur. Pelaku diamankan lantaran mencuri sepeda motor milik Deardo Tri Ananda Silaban dan Teuku Khusnul Huda di Jalan Danau Marsabut No.90, tepatnya di parkiran Hotel De Paris, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim Kompol Firdaus, Kamis (16/12/2021) malam. Dikatakan Firdaus, kejadianya pencurian sepeda motor pada hari Selasa (23/11/2021) sekira pukul 09.30 WIB, pelapor (korban) hendak kerja keluar dari hotel De Paris di Jalan Danau Marsabut, Medan. Kemudian pelapor langsung menuju ke pelataran parkir hotel untuk mengambil kendaraan yang dia parkirkan.

Namun setelah pelapor sampai di tempat parkir, dia tidak menemukan kendaraan miliknya. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Vario 125 BK 6783 RBA warna putih biru yang ditaksir seharga Rp16.000.000. Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Medan Barat.

Baca Juga : Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Patumbak

Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan mendapat informasi, bahwa pelaku pencurian di De Paris Hotel. Kemudian Tim bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Muhammad Siwa. Hasil interogasi tersangka mengakui, perbuatannya dan melakukan pencurian bersama dengan dua temannya, yakni Jimmy dan Dayat.

Selanjutnya Team Opsnal Resmob bersama pelaku melakukan cek TKP untuk mencari barang bukti yang ada. Kemudian team melakukan pengembangan ke Jalan Glugur, Lorong 9, Kecamatan Medan Barat dan menuju rumah Siwa sebagai tempat penyimpanan barang yang belum dijual dan team menemukan barang bukti yang belum dijual oleh pelaku dan memgamankan barang bukti tersebut.

Team lalu mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Polrestabes Medan. "Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkas mantan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang ini. (BS04)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polisi Tangkap Dua Residivis Curanmor saat Beraksi di Jalan Air Bersih Medan

Peristiwa

Pengedar Narkoba di Patumbak Diciduk Polisi

Peristiwa

Polrestabes Medan Gulung Sindikat Curanmor Libatkan Pecatan TNI, Dua Pelaku Ditembak

Peristiwa

Nekat Edarkan Ganja, Pria Lansia Ditangkap Polisi

Peristiwa

Kos Jadi Tempat Transit, Polrestabes Medan Sita Ganja-Sabu dan PG

Peristiwa

Jual Sabu Buat Modal Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap