Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Ganja dan Sabu di Rantau Prapat

- Senin, 13 Desember 2021 23:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir122021/_8837_Polres-Labuhanbatu-Ungkap-Peredaran-Ganja-dan-Sabu-di-Rantau-Prapat.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04

Beritasumut.com - Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu, meringkus tiga tersangka dan 6.214,34 gram narkotika jenis ganja yang diamankan sisa dari 50 kilogram ganja yang telah beredar di masyarakat. Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas AKP Murniati SIK, Senin (13/12/2021) membenarkan, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengungkap jaringan narkotika golongan satu jenis ganja dan menangkap tiga orang tersangkanya.

Dikatakan AKP Murniati, pengungkapan diawali dengan penangkapan KH alias Pak Khai (55) warga Jalan Padang Pasir, Kelurahan Ujung Bandar, Rantau Prapat dengan barang bukti sebelas paket plastik klip berisi sabu berat 1,3 gram. "Kemudian, dikembangkan dan berhasil menangkap HM (40) saat sedang menimbang ganja di rumahnya di Lingkungan Bandar Reja, Kelurahan Ujung Bandar, Rantau Prapat dengan dengan barang bukti satu plastik klip berisi seberat 6,56 gram dan ganja total berat 3.863 gram," ujarnya.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan kasus dan penyelidikan selama sepekan dan pada 10 Desember 2021 dilakukan penggerebekan di Jalan Durian Lingkungan Imam Bonjol, Rantau Prapat dan berhasil menangkap tersangka SN (40). "Saat itu, tersangka Roni baru tiba di rumahnya dan saat akan menutup pagar rumah yang dikontraknya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan disaksikan Kepling setempat. Rajuan Harahap berhasil menyita satu plastik transparan disimpan dalam tas merah berat 1.942 gram ditemukan di kap mesin mobil Toyota Land Rover, satu boks storofoam berisi ganja berat 3.200 gram, satu timbangan warna merah," sambungnya.

Baca Juga : Razia Angkutan Umum di Medan, 3 Orang Sopir Positif Narkoba

Dari keterangan tersangka Roni, pasokan ganja tersebut dikirim seseorang warga Aceh yang diterima tersangka Roni pada 4 November 2021 sebanyak 50 kilogram dengan harga total Rp85.000.000 dengan harga per kilogram Rp 1.700.000. Di mana ganja sudah beredar sebanyak 44 kilogram lebih. Adapun tersangka Roni menjual Rp2.000.000 per kilogramnya. Para tersangka ini sudah terlibat selam 3 bulan lebih.

[br] Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengimbau, kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba jenis apapun karena akan berdampak dalam kehidupan.

"Penggunaan ganja atau marijuana atau cannabis sativa dapat merusak kesehatan otak yaitu mengganggu kemampuan berpikir, sulit berkonsentrasi, kesehatan paru-paru," katanya.

Di mana, kandungan TAR ganja tinggi sehingga dapat menyebabkan kanker paru, kesehatan mental yaitu gejala psikosis, rasa cemas menyebabkan halusinasi, delusi dan perubahan suasana hati. "Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsidair Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya. (BS04)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polrestabes Medan Sikat Rayap Besi-Narkoba, 15 Hari, 147 Tersangka Ditangkap

Peristiwa

Polisi Sergap 2 Orang Pemuda Pengedar Sabu di Jalan Pasar III Medan

Peristiwa

Denpom I/5 dan Polrestabes Medan Gerebek Arena Judi di Pancur Batu

Peristiwa

Barak Narkoba dan Judi Tembak Ikan di Desa Durin Simbelang Eksis Beroperasi

Peristiwa

Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia

Peristiwa

Terkait Pengungkapan Jaringan Narkoba, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan