Beritasumut.com-Darwin Sitepu (36), warga Simpang Burah, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat menjadi korban pembakaran hingga tewas yang dilakukan 8 orang yang keseluruhannya merupakan satu keluarga. Korban merupakan penjaga lahan milik seseorang berinisial A yang mengklaim sebagai pemilik lahan atas dasar SK Camat. Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Binjai berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis penjaga lahan tersebut di Dusun Huta Kering, Desa Belinteng, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat pada Kamis (02/12/2021) lalu.
Baca Juga : Kombes Arief : Data NIK Diambil Sindikat Kartu Prakerja Bukan dari Database Dukcapil
"Ini pembunuhan sadis yang sudah direncanakan," ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kapolres Binjai, AKBP F Ginting dan Kasubdit III/Jatanras Dit Reskrimum, Kompol Revi Nurvelani di Mapoldasu, Rabu (08/12/2021) sore.Tatan menjelaskan, pembunuhan itu dilakukan karena terkait pengklaiman lahan yang dijaga oleh korban, Darwin Sitepu. Pihak tersangka mengklaim lahan tersebut milik nenek mereka."Para tersangka mengklaim sebagai ahli waris lahan, sedangkan korban bekerja menjaga lahan tersebut," jelasnya.Tatan melanjutkan, karena korban tidak mau bergerak dari lahan itu, para tersangka kemudian merencanakan pembunuhan. Selanjutnya mereka membakar korban dengan bensin yang sebelumnya telah disiapkan.Kedelapan tersangka, masing-masing Piher Sembiring (55), warga Langka Pining, Desa Tanjun Gunung, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, berperan mengusir korban. Indra Saputra Sembiring (42), berperan memukul korban menggunakan senapan angin ke punggung korban dan memukulnya.[br] Kemudian Ferdi Sembiring (37), berperan menyampaikan kepada korban lahan tersebut miliknya. Laksana Sembiring alias Ucok Kitik (26), berperan menyiram korban dengan bensin menggunakan timba dan melakukan pemukulan dengan kayu.Selanjutnya Andrea Benyamin Sembiring (33), berperan juga menyiramkan bensin dan menembak dada korban. Sudarman Sembiring (25), berperan menyulut api dengan mancis dan kayu ke korban dan membakar pondok, Edi Adalvin Sembiring (33), berperan melempar batu dan meneriaki bakar dan M Ali Surbakti (39), berperan meneriaki para tersangka agar melempari korban dengan batu.Kapolres Binjai AKBP F Ginting menambahkan, para tersangka nekat membakar korban karena menduganya memiliki kekuatan gaib dan kebal. Bahkan, sebelum membunuh korban, para tersangka terlebih dahulu ke kuburan nenek mereka."Apabila korban tidak meninggalkan lahan tersebut, mereka menghabisinya. Korban dibakar karena adanya isu kekuatan gaib dan tidak mempan senjata tajam, maka dibakar. Ke kuburan neneknya," terangnya.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 340 subsidair pasal 338 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun.(BS04)