beritasumut.com - Satuan Reskrim Polsek Medan Area kembali tangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di seputaran Jalan Pelajar Ujung Medan. Pelaku yang ditangkap bernama Mulyadi (37) penduduk Jalan AR Hakim, Gang Langgar, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area. Penangkapan yang dilakukan berdasarkan laporan yang diberikan oleh Tedi (40) warga Jalan Pelajar Ujung, No 226 A, Kecamatan Medan Denai. Kejadian berawal pada saat, korban melihat tersangka membawa sepeda motor korban, pada hari Kamis, tanggal 18 November 2021, sekitar pukul 11.30 WIB. Korban yang sedang berada di lantai II rumahnya dipanggil oleh saksi Feri untuk memberitahukan kedatangan tersangka. Selanjutnya saksi korban dan saksi turun dan sesampainya didepan rumah di situlah melihat tersangka sudah membawa sepeda motor korban. Lalu korban dan saksi mengatakan maling, hingga menjadi perhatian warga setempat. Lalu mengejar tersangka dan berhasil mengamankan tersangka yang mengaku bernama Mulyadi. [br] Ketika diinterogasi oleh petugas kepolisian, tersangka mengakui bahwa dirinya ada melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Beat nomor polisi BK 4459 AFI yang semula tersangka mendatangi rumah korban dan pada saat itu. Korban tidak ada dan tersangka menjumpai saksi Feri dan menanyakan tersangka.Sewaktu saksi manggil korban disitulah tersangka melihat kunci kontak sepeda motor korban terletak di atas meja lalu tersangka dengan leluasa mengambil kunci kontak. Selanjutnya mengambil sepeda motor korban memakai kunci kontak korban. Setelah itu menjalankan sepeda motor korban dan diketahui korban dan saksi dan mengatakan "maling" hingga tersangka dapat diamankan oleh masyarakat setempat. Selanjutnya tersangka dilakukan penangkapan dan menyita barang bukti sepeda motor Beat BK 4459-AFI. Anggota polisi yang bernama Hasan Saleh dan rekan-rekannya mengatakan, bahwa dirinya benar ada mengamankan tersangka pencurian. Untuk sementara tersangka sudah diamankan oleh Polsek Medan Area. Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung SH ketika dimintai konfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba, SH MH kepada wartawan, Rabu (1/12/2021) mengatakan, bahwa tersangka saat ini sedang diperiksa oleh penyidik. Hal ini guna mengetahui telah berapa kali tersangka melakukan perbuatan pencurian tersebut. "Tersangka pun terancam melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini.(BS06)