Beritasumut.com-Ardian alias Ardi dan Hairul Uman diringkus Satuan Reskrim Polrestabes Medan.Pasalnya, keduanya diketahui menggasak Minimarket Alfamart yang berada di Jalan Pendidikan, Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu (13/11/2021) lalu.Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim Kompol Firdaus, Sabtu (27/11/2021) mengungkapkan, kedua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Minimarket Alfamart tersebut diamankan polisi pada Selasa (23/11/2021) kemarin."Kedua tersangka melakukan pencurian bersama dengan empat orang temannya yang masih dalam pencarian orang (DPO)," kata Kompol Firdaus.
Baca Juga : Kasat Lantas Polrestabes Medan Sebut Mobil Ambulance Tidak Perlu Dikawal Komunitas Relawan
Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti satu CD yang berisikan rekaman CCTV, linggis, mouse merk Dell nomor plat kendaraan BK 6772 MAL, printer, topi, 10 kaleng susu bear brand, satu kotak kecap bangau, dua jaket, dua ikat pinggang, dua pasang sepatu, dan sepasang sandal. "Kedua tersangka dijerat dengan pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun hukuman penjara," pungkas Kompol Firdaus.(BS04)