Beritasumut.com-Tiga tersangka pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor diamankan Satuan Reskrim Polrestabes Medan. Ketiganya adalah SL yang diamankan di Jalan Sisingamangaraja, Medan, MR alias Aldi dan penyedia sepeda motor yang STNK-nya akan dipalsukan, FR alias Rozi. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim Kompol Firdaus mengatakan aksi dilakukan tersangka pada pada Rabu (10/11/2021) lalu di Jalan M Yakub Gang Abdul Karim, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang."Tersangka diamankan karena melakukan transaksi jual beli sepeda motor RX King yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah berupa BPKB," ujar Kompol Firdaus kepada wartawan, Sabtu (27/11/2021).
Baca Juga : Edy Rahmayadi Hadiri Peringati Milad ke-4 Perhimpunan Boru Lubis, Ajak Masyarakat Kembangkan Kampung Halaman
Selanjutnya, tersangka diinterogasi dan diminta untuk menunjukkan dokumen kepemilikan sepeda motor, namun hanya dapat memperlihatkan STNK."Setelah dilakukan pengecekan ternyata STNK sepeda motor tersebut adalah palsu. Kemudian dari hasil interogasi tersangka dan pengembangan terhadap pembuat STNK palsu yaitu MR dan penyedia sepeda motor yang STNK nya akan dipalsukan FR alias Rozi," jelas Firdaus. Dijelaskan Kasat Reskrim, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit Notebook merek Samsung, satu unit Printer merek Pixma, delapan lembar STNK, delapan lembar surat keterangan pajak, dua handphone merek Samsung, sepeda motor Mio warna hitam, tahun 2010 dengan plat terpasang BK 2613 XB, sepeda motor RX King warna biru plat BK 5656 CB, dan sepeda motor Xeon plat BK 4887 ABF. "Ketiga tersangka dijerat dengan pidana dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 juncto Pasal 264 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara," pungkas Kompol Firdaus.(BS04)