Beritasumut.com - Polsek Deli Tua Kembali tangkap seorang komplotan pencurian mobil dump truk di seputaran Jalan Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku yang disergap ialah Diki Ardiansyah (30), warga Jalan Marindal, Pasar III, Gang Suka Tenang, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak. Dari pelaku, barang bukti yang disita petugas masing-masing 1 unit mobil dump truk BM 8584 AC dan 2 buah dongkrak dump truk.
Kapolsek Deli Tua AKP Zulkifli Harahap kepada wartawan, Selasa (23/11/2021) mengatakan, kronologis kejadian pada hari Minggu tanggal 14 November 2021 sekira pukul 07.00 WIB, korban tiba di gudang mobil di Jalan Zainul Hamid, Gang Rela. Kemudian korban Bun Hai (56) warga Jalan Zainul Hamid Medan, langsung masuk dalam gudang dan melihat mobilnya tidak ada lagi dan gembok gerbang sudah rusak akibat kejadian itu, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Deli Tua.
Selanjutnya, atas laporan korban tersebut, petugas melakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 22 November 2021 sekira pukul 07.00 WIB, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa mobil dan pelaku pencurian mobil yang bernama Riski ada di Jalan Jamin Ginting, Desa Tiang Layar, Kecamatan Pancur Batu, mendapat informasi itu, tim yang dipimpin oleh Panit Luar Ipda S Sitepu SH bergerak dan melakukan penyelidikan di TKP tersebut, sesampai di TKP tim langsung mengamankan tersangka dan barang bukti, selanjutnya tim menginterogà si tersangka dan mengakui perbuatannya, kemudian tim melakukan pengembangan di mana pelaku menjual ban serap di daerah Langkat.
Baca Juga : Polisi Tembak ABG alias AT, Residivis Komplotan Pencurian Mobil di Jalan Flamboyan Medan
Penadah ban serap, bahwa tersangka menjual 1 buah ban serap seharģa Rp 450.000 dan juga telah menjual 2 buah dongkrak truk, sekira pukul 16.00 WIB tim berhasil mengamankan 1 orang penadah dongkrak tersebut seharga Rp 175.000. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diboyong ke komando guna dilakukan pemeriksaan lanjut. (BS04)