Beritasumut.com - Satma Ikatan Pemuda Karya (IPK) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) menggeruduk kantor PT Trijaya Pratama Futures di kawasan komplek Jati Junction Medan, Senin (22/11/2021). Massa dari UINSU meminta kepada perusahaan itu harus melunasi profit, loss, komisi, inssentif sebesar 50% terhitung sejak bulan Juli - Oktober 2021.
"Hasil temuan kami juga bahwa perusahaan itu diduga melakukan penipuan berkedok investigasi. Kami meminta kepada pihak perusahaan itu agar beretikat baik dengan tidak melakukan pencemaran nama baik," ucap Kordinator Aksi Satma IPK UINSU Irvan Sitorus kepada wartawan.
Dia mengaku menyesali kejadian kepada salah satu karyawan yang dipecat maupun dikeluarkan dari perusahaan tersebut tanpa mendapatkan hak-haknya. "Jadi apabila tuntutan kami dalam waktu 1x3 hari maka akan membawa massa aksi lebih banyak lagi," katanya
Baca Juga : Kemendag Catat 7.368 Pengaduan Konsumen di Sektor Niaga Elektronik
Sementara itu, korban pemecatan bernama Albert mengaku, meminta kepada perusahaan tersebut membayar hak-hak sebagai karyawan. "Saya mengalami kerugian Rp 600 juta dan itu harus dibayar harus secepatnya," paparnya. Aksi massa itu juga berjalan aman dan tertib dalam menyampaikan pendapatnya. (BS04)