Dianiaya Satpam, Pensiunan PTPN 3 di Sunggal Malah Ditetapkan Jadi Terlapor

- Kamis, 18 November 2021 17:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112021/_3626_Dianiaya-Satpam--Pensiunan-PTPN-3-di-Sunggal-Malah-Ditetapkan-Jadi-Terlapor.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04
Korban MSA

Beritasumut.com - Seorang pria tua dilaporkan melakukan penganiayaan bersama-sama kepada seorang Satpam di Komplek Palem Kencana di Jalan Pinang Emas 16, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Padahal terlapor pensiunan pegawai PTPN 3 berinsial MSA (74) yang dianiaya oleh Satpam tersebut. Keduanya pun saling lapor ke Polsek Medan Sunggal dan Polrestabes Medan.

Sehubungan dengan itu, korban MSA (74) warga Komplek Palem Kencana Jalan Pinang Emas 16, Kecamatan Sunggal yang telah melaporkan balik ke Polrestabes Medan hanya meminta keadilan kepada Polrestabes Medan. Pasalnya, korban juga resmi melaporkan Satpam yang bernama Daniel Dwi Hutapea itu mengenai penganiayaan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 2305/ XI/2021/ SPKT Polrestabes Medan/ Polda Sumut tanggal 9 November 2021 pelapor atas nama Ir M Syafril Apin.

"Satpam itu juga dilaporkan ke Polrestabes Medan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B/ 2305/ XI/2021/ SPKT Polrestabes Medan/ Polda Sumut tanggal 9 November 2021 pelapor atas nama Ir M Syafril Apin," ucap berinsial MSA (M Syafril Apin) usai diambil keterangannya di Polrestabes Medan, Kamis (18/11/2021).

Baca Juga : Penembak dan Penganiaya Muslim Diringkus Tim Gabungan Polda Sumut di Belawan

Satpam itu melapor ke Polsek Sunggal karena dianiaya bersama oleh MSA, anak dan istrinya. "Padahal kepala saya bocor ditolak oleh Daniel dan harus mendapatkan 6 jahitan dan terancam dipenjara," paparnya. Kejadian penganiyaan itu pada tanggal 8 November 2021 lalu di TKP Komplek Palem Kencana Jalan Pinang Emas 16, Kecamatan Sunggal.

[br] Disebutkannya, awalnya pelaku Satpam datang sambil berteriak-teriak memanggil istri MSA. Saat itu istri MSA sedang makan, keluar istrinya dan ribut dengan pelaku. "Gara-gara kami meletakan genteng di samping rumah yang sudah kosong dan tak dihuni hingga puluhan tahun, padahal kami sudah permisi sama pemilik rumah. Si pelaku itu sempat ngomong sama kami bahwa dia pernah dipenjara jadi jangan main-main sama dia. Kami sudah tua renta dan tak punya tenaga mana mungkin kami memukul dia. Apalagi salah satu kaki saya kena stroke. Saya sudah 74 tahun, istri saya sudah 69 tahun, sementara pelaku masih muda badanya besar, kan tidak logika kami yang ngeroyok dia," terang MSA sambil meneteskan air mata.

Diakuinya saat itu pelaku teriak-teriak dan cekcok mulut sama istri korban, saat itu dia sedang tidur, mendengar suara ribut, korban pun keluar rumah. "Pas saya keluar, saya lihat pelaku ribut sama istri saya, sambil memegang besi kunci roda. Saya bilang sama pelaku, janganlah gitu sama kami, kami udah kakek-nenek saat itu pelaku (Daniel) mendorong istri saya. Lalu aku coba memeluk dia (pelaku) sambil minta maaf, namun karena kaki kanan saya kan kena stroke, jatuh lah kami berdua. Lalu saya bangkit sambil minta maaf. Namun pelaku mendorong saya hingga kepala saya bocor terkena batu," jelas korban.

Korban menerangkan lebih lanjut, setelah kejadian dia pun datang ke Puskesmas untuk mengobati luka robek di kepalanya. Dia berharap adanya keadilan kepada dirinya yang terancam dijebloskan ke penjara di Polsek Medan Sunggal. "Saya yakin kejadian itu akan berpihak kepadanya karena ada respon yang baik dari pimpinan yang ada di Polrestabes Medan," jelasnya.

Baca Juga : Terlibat Pengerusakan Rumah, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Sementara itu, PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus SIK MH mengaku, akan memproses kasus itu dengan cepat untuk memberikan rasa aman kepada korban MSA yang diduga dianiaya oleh Satpam di Sunggal tersebut," ujarnya. Karena itu, laporan itu masih berjalan dan diproses oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. (BS04)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Tiga Orang Pelaku Pengeroyokan Karyawan Warkop Ditangkap Polisi

Peristiwa

Laporan Kasus Penganiayaan di Polsek Medan Baru Jalan di Tempat, Penyidik : Secepatnya Dituntaskan

Peristiwa

Komunitas Peduli Seniman Sumut Kutuk Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Jurnalis Tempo

Peristiwa

KKJ Sumut Kecam Tindak Intimidasi yang Dilakukan Terduga Preman Terhadap Jurnalis di PN Medan

Peristiwa

Indeks Keselamatan Jurnalis 2024 Meningkat, Tetapi Masa Depan Kebebasan Pers Masih Diragukan

Peristiwa

Anak Korban Penganiayaan di Nias Selatan Jalani Perobatan ke RS Bhayangkara Medan