Penembak dan Penganiaya Muslim Diringkus Tim Gabungan Polda Sumut di Belawan

- Senin, 15 November 2021 21:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112021/_3352_Penembak-dan-Penganiaya-Muslim-Diringkus-Tim-Gabungan-Polda-Sumut-di-Belawan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04

Beritasumut.com-HSD warga Lorong Pisang, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, diringkus Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan. HSD merupakan pelaku penembakan dan penganiayaan terhadap Muslim (48). Menurut Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Simatupang, Senin (15/11/2021) sore, pelaku telah menembak kaki korban dengan senjata api yang dimiliknya.

Baca Juga : Sambut HUT Brimob ke 76, Kapolda Sumut Gelorakan Semangat Pengabdian kepada Seluruh Prajurit

Lebih jauh Tatan menjelaskan, insiden penembakan itu terjadi Kamis (11/11/2021). Saat itu, di lokasi kejadian Kecamatan Belawan sedang terjadi bentrok antar warga."Rupanya, pelaku mengeluarkan senjata api dan menembak warga yang sedang bentrok. Selain itu, pelaku juga sempat menembakkan letusan ke udara sebanyak dua kali," jelas Tatan.Setelah insiden itu, pelaku melarikan diri dan korban membuat pengaduan. Kemudian, polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penangkapan."Kami periksa 7 orang saksi dan mengamankan pelaku. Dari pelaku kami amankan senjata api merek kaulus kaliber 32 Made in Brazil, satu buah magazen dan 10 butir kaliber, kartu senpi khusus, satu parang serta dua butir selongsong," sebut Tatan.

[br] Tatan menyebutkan, akibat tembakan tersebut, Muslim saat ini masih mendapatkan perawatanan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan."Pelaku kami persangkakan melanggar Pasal 1 ayat 1 undang undang darurat junto pasal 351 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," sebutnya.Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Faisal Simatupang mengakui di wilayah hukumnya sering menjadi bentrok antar warga. Tapi, mereka sudah banyak berbuat untuk melakukan pencegahan.

"Kami dari Polres Pelabuhan Belawan telah melakukan antisipasi kerusuhan, misalnya secara preventif. Sudah beberapa kali melakukan sambang desa, sudah bentuk tim khusus melakukan patroli 24 jam secara bergantian, dirikan pos di tempat yang dianggap rawan," ungkap Faisal.Polres Pelabuhan Belawan, lanjunta, juga sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyebab kerusuhan. Beberapa dari pelaku sudah dilakukan pembinaan."Jadi, kedepan kami akan terus melakukan evaluasi apa yang akan diperbaiki dan ditingkatkan. Kami meminta agar masyarakat selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat(Kamtibmas)," pungkasnya.(BS04)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil

Peristiwa

Mahasiswa Dibegal di Lahan Garapan Deli Serdang, Pelaku Sembunyi dalam Sumur

Peristiwa

Trio Maling Motor di Lubuk Pakam Ditangkap, Satu Lagi Buron

Peristiwa

Lukai Korban Pakai Celurit, Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Pelaku Curas

Peristiwa

Maling TO Polsek Medan Area Diringkus di Jalan Bromo

Peristiwa

Polres Pelabuhan Belawan Gulung 13 Pemuda Geng Motor, Empat Sajam dan Ketapel Disita