Kasus Oknum Polisi Terlibat Pemerasan, Wakapolrestabes Medan Sebut Bripka PK Terancam Hukum 9 Tahun Penjara

- Sabtu, 13 November 2021 17:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112021/_4523_Kasus-Oknum-Polisi-Terlibat-Pemerasan--Wakapolrestabes-Medan-Sebut-Bripka-PK-Terancam-Hukum-9-Tahun-Penjara.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04

Beritasumut.com - Aksi pemerasan dilakukan oleh oknum polisi kepada warga kembali terjadi di Medan. Kali ini korbannya seorang wanita yang juga pengendara sepeda motor dihadang oleh oknum polisi tersebut. Sedangkan oknum pelakunya berinisal Bripka PK, yang melakukan pemerasan dengan cara menilang pengendara sepeda motor di seputaran Jalan Dr Mansyur pada hari Kamis (11/11/2021) lalu.

Pelaku yang melakukan pemerasan itu kini telah diboyong ke Polrestabes Medan untuk mendapatkan sanksi pidananya. Menanggapi hal tersebut, Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim Kompol M Firdaus SH SIK MH di Mapolrestabes Medan, Sabtu (13/11/2021) mengatakan, "Oknum tersebut pernah bertugas di Polsek Deli Tua melanggar Pasal 368 Jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ucap AKBP Irsan Sinuhaji.

Dari pelaku itu, kata Irsan, barang bukti yang diamankan itu masing-masing 1 potong celana dinas PDL Sus Polri warna coklat, 1 potong baju dinas Polri yang tidak memiliki pangkat, 1 potong rompi hijau, 1 pasang sepatu Polri, 1 buah masker yang berlogo Polri, 1 unit sepeda motor N-Max BK 2381 AJL, 1 lembar STNK, uang tunai Rp 100 ribu.

Baca Juga : Diduga Akan Peras Seorang Wanita di Jalan Dr Mansyur Medan, Oknum Polisi Bripka PS Dijebloskan ke Penjara

Disebutkannya, Kejadiannya pada hari Kamis (11/11/2021) lalu, terjadi dugaan pemerasan atau percobaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian bertugas di Polsek Deli Tua yang terjadi di Jalan Dr Mansyur tepatnya di depan Mesjid Istiqomah dengan modus pelaksanaan razia lalulintas. Petugas bermodus membantu pelapor dengan memberikan uang tunai Rp 200 ribu karena tidak memiliki SIM.

[br] Pada saat itu warga mulai berdatangan dan melihat kejadian tersebut, selanjutnya meneriaki terlapor dengan ucapan polisi gadungan. Sedangkan modus operandi, terlapor memakai seragam dinas Polri dan memakai rompi dan memepet korban dan meminta dokumen SIM dan STNK kendaraan dan korban Nur Widia, menunjukan STNK.

Sementara korban tidak memiliki SIM, dan terlapor sudah memegang STNK milik korban. Karena SIM tidak ada, terlapor meminta uang sebesar Rp 200 ribu agar tidak ditahan sepeda motor milik korban. Karena merasa takut sehingga terjadi negosiasi dan korban hanya memiliki uang sebesar Rp 100 ribu dengan pecahan Rp 50 ribu.

Selanjutnya pada saat korban mau menyerahkan uang, ada warga yang melihat dan berteriak lalu mengatakan jangan kasih uangnya itu polisi gadungan. Sehingga warga langsung mengelilingi korban dan terlapor mengaku dirinya salah seorang anggota kepolisian dari satuan Brimob. Warga kemudian membawa terlapor ke pos Satpam di TKP untuk diamankan dan tidak berapa lama kemudian pihak Polsek Sunggal membawa terlapor dan korban juga dibawa ke Polsek Sunggal. (BS04)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Gerebek Sarang Narkoba Rel Tembung, Polrestabes Medan Tangkap Enam Orang

Peristiwa

Polisi Tembak Dua Spesialis Curanmor

Peristiwa

Polrestabes Medan Tangkap Dua Wanita Pengguna Pod Getar

Peristiwa

Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba

Peristiwa

Kompolnas Selidiki Kematian Mantan Istri Polisi di Medan

Peristiwa

Polrestabes Medan Ringkus IRT Pengedar Narkoba di Lembah Sunggal