Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Senilai Rp 37 Miliar dengan Cara Dibakar, 8 Tersangka Diamankan

- Selasa, 09 November 2021 17:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112021/_9589_Polrestabes-Medan-Musnahkan-Narkoba-Senilai-Rp-37-Miliar-dengan-Cara-Dibakar--8-Tersangka-Diamankan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04

Beritasumut.com - Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu senilai Rp 37 miliar lebih dari hasil operasi penangkapan selama sekitar 3 bulan ini. Narkoba senilai puluhan miliar yang dimusnahkan tersebut yakni yang dimusnahkan, 22.820,1 gram sabu, 1,165 butir erimin 5, 155 butir alprazolam, 2,844 gram heroin, 135 butir pil ekstasi dan 197, 22 gram ganja.

Para tersangka diantaranya masing-masing Andi Nova Siregar, M Azhar Nasution, Jakie alias Van Han Soui dan Monica Cristian (pasangan suami istri), Gurdip Singh, Mahendra Janu, Vernando Simanjuntak seluruhnya warga Medan dan dan Eric Ambalagen warga Batubara.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Wakil Walikota Medan Aulia Rachman, Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji dan Kasat Narkoba Rikki Ramadhan mengatakan, narkoba senilai 37 miliar tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. �"Narkoba jenis sabu, pil ekstasi dan daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar dengan mengunakan mobil penggiling dari BNN Sumut," papar Kombes Riko.

Baca Juga : Wali Kota Bersama Wakil Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Sibolga

Sebelum dilakukan pemusnahan, barang haram tersebut akan dilakukan uji laboratorium forensik dari Puslabfor Polda Sumut untuk mengetahui kandungan narkobanya. "Sebagai keabsahan bahwa barang tersebut merupakan narkoba yang bisa merusak mental generasi bangsa. Narkoba yang kita musnahkan hari ini merupakan hasil ungkap dari 8 tersangka ditangkap berbagai tempat di Medan dan daerah lain," bebernya.

[br] Dari 8 tersangka yang diamankan akan dikenakan pasal 114 dan pasal 112 tentang narkotika. Ia menyebutkan, berdasarkan perhitungan polisi, dari pemusnahan narkoba hari ini, ada sekitar 2 juta per jiwa yang diselamatkan. �"Jika ditotal barang haram itu mencapai 37 miliar," terangnya.

Karena itu, tambah Kombes Riko, tidak akan mengendurkan dalam pemberantasan dan penindakan kepada pengedar narkoba di Kota Medan. "Semuanya harus dituntaskan. Kalau ada gembong narkoba melawan petugas sikat habis, " jelasnya.

Untuk itu, sambungnya, diharapkan kepada masyarakat kota Medan turut serta dalam pemberantasan narkoba di Medan. "Kota Medan harus harus aman dari peredaran narkoba, " jelasnya.

Baca Juga : Polrestabes Medan Musnahkan Narkoba Senilai Rp 2 Miliar, 7 Pengedar Diamankan

Wakil Walikota Medan Aulia Rachman mengaku bangga melihat petugae Polretabes Medan sangat luar biasa mengungkap kasus narkoba di Kota Medan. Ada langkah tegas dalam nengungkap penyelundupan narkoba di Medan. "Kita juga berharap generasi bangsa Indonesia jauhkan narkoba," tandasnya. (BS04)


Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba

Peristiwa

Buat Beli Narkoba, Maling Gasak Perhiasan dan Laptop di Medan

Peristiwa

Empat Bandar Narkoba di Binjai Dibekuk Polisi

Peristiwa

Duo Pengedar Sabu di Pantai Labu Dicokok Polisi

Peristiwa

Kompolnas Selidiki Kematian Mantan Istri Polisi di Medan

Peristiwa

Sempat Hendak Kabur, Pemilik 4,48 Gram Sabu Ditangkap Polisi