beritasumut.com -Polsek Medan Barat kembali sergap seorang komplotan penipuan dan penggelapan sepeda motor di kawasan Jalan Jemadi, Gang Kelapa II, No 1,Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kelurahan Medan Timur. Pelaku yang ditangkap diketahui bernama Alvy Syahrin Surbakti (28). Dari pelaku petugas berhasil menyita barang bukti masing - masing 1 buah BPKB sepeda motor merk Suzuki warna hitam tahun 2008 BK 6701 OM atas nama Widi Astuti dan 1 buah STNK sepeda motor merk Suzuki warna hitam tahun 2008 BK 6701 OM atas nama Widi Astuti. Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Philip Purba kepada wartawan, Sabtu (06/11/2021) mengatakan, kejadiannya pada hari hari Jumat tanggal 9 April 2021 sekitar pukul 22.30 WIB, pada saat korban sedang berada di Jalan Pertempuran, Kecamatan Medan Barat tepatnya di depan pangkas Jhon, tiba -tiba pelaku meminjam sepeda motornya merk Suzuki BK 6701 OM dengan alasan mau menjemput keluarganya di Pondok Kelapa, lalu korban memberikannya namun setelah itu terlapor dicari-cari namun tidak ketemu akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 6.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Barat.[br] Selanjutnya dilakukan penangkapan pada hari Jumat tanggal 5 November 2021 sekira pukul 13.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Medan Barat di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu Philip mendapat informasi tentang adanya masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor warna hitam tahun 2008 BK 6701 OM tersebut mendapat informasi tersebut tim langsung menuju ke lokasi dan sesampainya di tempat tersebut tim melihat 1 orang laki-laki pelaku penipuan dan penggelapan 1 unit sepeda motor warna hitam tahun 2008 BK 6701 OM.Lalu tim melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang setelah diinterograsi mengaku bernama Alvy dan pelaku mengakui benar melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 1 unit sepeda motor tahun 2008 BK 6701 OM milik korban Widi Astuti tersebut di atas dan telah menjualnya seharga Rp 1. 000.000 dengan seorang laki-laki yang tidak dikenalnya dengan panggilan Bang (DPO) warga Marelan, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Medan Barat guna proses lebih lanjut. "Melanggar Pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru.(BS06)