Ditreskrimsus Poldasu Amankan 2 Tersangka Penipuan Online

Herman - Sabtu, 06 November 2021 10:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112021/_9304_Ditreskrimsus-Poldasu-Amankan-2-Tersangka-Penipuan-Online-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
beritasumut.com/BS06

beritasumut.com - Ditreskrimsus Poldasu berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus pinjaman online. Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka masing-masing Aras dan SY bersama barang bukti 1 unit laptop, 1 unit handphone, uang tunai Rp37 juta dan beberapa perangkat komputer juga turut diamankan.Dalam press rilisnya, Jumat (05/11/2021) sore, Kapoldasu, Irjen Panca Putra melalui Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dalam aksinya para tersangka membuat akun bisnis palsu dengan nama PT Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera. Guna menarik korbannya, para tersangka juga sering membagikannya melalui media sosial (medsos).“Di dalam akun tersebut, para tersangka menyertakan nomor handphone untuk dihubungi para korban. Dan setelah nanti ada korban, para tersangka pun akan berpura-pura memberikan persyaratan hingga akhirnya meminta uang administrasi sebesar Rp500 ribu pada setiap korbannya,” jelas Hadi.Setelah uang diberikan para korban, dikatakan Hadi, para tersangka langsung memblokir kontak para korban dan memutus komunikasi. “Jadi setelah uang masuk, komunikasi langsung diputus para tersangka. Adapun nomor rekening yang tertera milik rekan tersangka yang kini identitasnya sudah kita ketahui dan berstatus Dalam Pencarian Orang (DPO),” tegas Hadi.Lanjutnya, dari pemeriksaan tersangka mengaku sudah menjalankan aksi tipu-tipunya 6 bulan belakangan. Kini kasusnya masih terus kita dalami. “Kami mengimbau pada masyarakat untuk tidak cepat percaya dengan akun-akun yang tidak jelas adanya guna menghindari menjadi korban penipuan. Dan untuk masyarakat yang pernah menjadi korban dari pada tersangka agar segera melapor,” pungkas Juru Bicara Poldasu ini. Sementara, Dirkrimsus Poldasu, Kombes John Nababan menambahkan kasus tersebut masih terus dilakukan pengembangan. Pelaku yang kabur masih terus dikejar. Pihaknya juga terus berpatroli secara online. "Laporan masyarakat kita terima dan patroli Medsos juga kita lakukan," tegasnya. Hadir dalam espos pengungkapan kasus yaitu Dirkrimsus Poldasu, Kombes John Nababan, Kabid Humas, Kombes Hadi Wahyudi, Wadir Krimsus, AKBP Patar Silalahi, Kasubdit Cyber Crime AKBP Bambang P, para penyidik, Provost dan awak media.(BS06)

Editor
: Herman

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Penipuan Jual Beli Online Jadi Kejahatan Siber Tertinggi Sepanjang 2023