Gadis Dicabuli Pacar Ibunya Sendiri, Kapolrestabes Medan Tangkap Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

- Kamis, 04 November 2021 16:30 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir112021/_2160_Gadis-Dicabuli-Pacar-Ibunya-Sendiri--Kapolrestabes-Medan-Tangkap-Pelaku-Terancam-Hukuman-15-Tahun-Penjara-.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04

Beritasumut.com - Aksi pencabulan kepada anak masih di bawah umur kembali terjadi di Kota Medan. Kali ini korbannya seorang gadis yang merupakan siswi kelas 3 SMA berinsial AS (17) warga Kecamatan Medan Polonia. Sedangkan pelaku adalah pacar dari ibu kandung korban berinisial FFA (45) warga Kecamatan Medan Polonia. Pelaku yang melakukan cabul kepada anak masih di bawah umur berhasil ditangkap petugas Polrestabes Medan di kawasan Kecamatan Medan Polonia.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Kamis (04/11/2021) mengatakan, terungkapnya kasus itu, setelah ayah kandung korban berinisial MZ (43) warga Medan Polonia melaporkan ke Polrestabes Medan. "Pelaku melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) Jo 76 D UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar, " ucap Kombes Riko.

Disebutkannya, kejadian pencabulan itu pada bulan Juli 2021, disaat anak korban AS tinggal bersama ibu kandungnya NB di Kecamatan Medan Polonia, bersama dengan 2 orang adiknya. Sementara ayah kandungnya MZ tinggal di Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area. Karena telah berpisah rumah dengan ibu kandungnya, anak korban sejak tahun 2019 ikut ibunya.

Baca Juga : Pria Paruh Baya Diduga Cabuli Bocah 8 Tahun Diringkus Polresta Deli Serdang

Pada tahun 2020, saksi NB mulai pacaran dengan tersangka FFA dan mengenalkan pacarnya itu kepada anak gadisnya. Kata Riko, sejak saat itu tersangka FFA sering datang ke rumah anak korban. Kemudian pada bulan Juli 2021, tersangka FFA bersama-sama anak korban AS membeli satu unit ponsel iPhone 12 dan diberikan kepada anak korban. Setelah membelikan ponsel mewah itu, tersangka FFA menyetubuhi anak korban. "Perbuatan persetubuhan dilakukan tersangka FFA terhadap anak korban sebanyak 2 kali," paparnya.

[br] Selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 2021 lalu, anak korban menceritakan kepada saksi BTS bahwa dia telah disetubuhi oleh tersangka FFA sebanyak 2 kali. Kemudian saksi BTS menyampaikan hal itu kepada ayah kandungnya MZ dan pelapor membuat laporan ke Polrestabes Medan pada tanggal 27 Oktober 2021. "Pelaku ditangkap pada hari Jumat (29/10/2021) sekitar pukul 18.00 WIB di Kecamatan Medan Polonia," jelasnya.

Dari tersangka, petugas menyita barang bukti masing-masing 1 unit ponsel iPhone dan 1 unit ponsel Oppo. "Motifnya untuk memuaskan hasrat biologis," tambahnya. Mengenai modus, tersangka membeli ponsel mewah itu dan selalu memberikan uang jajan kepada anak korban mulai dari Rp 20 ribu sampai Rp 1 juta.

Komnas HAM Perlindungan Anak Haris Sirait mengatakan, pelaku harus bertanggung jawab melakukan pencabulan kepada anak masih di bawah umur. "Saya memberikan apresiasi kepada Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku yang telah melakukan pencabulan kepada anak masih di bawah umur," tandasnya. (BS04)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Ziarahi Makam Bayi Diduga Korban Kekerasan Seksual, Ketum Komnas PA: Jangan Biarkan Kebenaran Terkubur

Peristiwa

Polisi Tembak Dua Spesialis Curanmor

Peristiwa

Polrestabes Medan Tangkap Dua Wanita Pengguna Pod Getar

Peristiwa

LPA Deli Serdang: Perdamaian Bukan Akhir Penanganan, Pemulihan Anak Harus Dipastikan

Peristiwa

Agustinus Sirait: Perlindungan Dua Anak di Sergai Harus Melibatkan Dinas P2KBP3A dan Pokja BSAN

Peristiwa

Polrestabes Medan Ringkus Residivis Pengedar Narkoba