Beritasumut.com-Dua orang spesialis pencurian peralatan tower di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun diringkus Personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota.Kedua pelaku berinisial BS (22) dan MKS (21) merupakan warga Jalan Brigjen Katamso Geng Nasional, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun."Kedua tersangka pencurian dengan pemberatan itu ditangkap ketika akan melakukan aksinya lagi," ujar Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan melalui Kanit Reskrim, Iptu Asrul Rambe kepada wartawan, Senin (1/11/2021).Asrul Rambe menjelaskan, pencurian peralatan tower itu dilakukan kedua tersangka di sebuah ruko Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati, Medan pada Sabtu (30/10/2021) sekira pukul 04.10 WIB.Petugas sebelumnya menerima informasi akan adanya aksi pencurian peralatan tower di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Petugas pun langsung melakukan penyelidikan hingga memergoki kedua tersangka hendak beraksi."Kedua tersangka tidak bisa mengelak setelah ditemukan sejumlah barang bukti kejahatannya," sebut Asrul Rambe.
Baca Juga : Menuju PON XXI Aceh-Sumut, Edy Rahmayadi Perkuat Pencarian Atlet Berbakat di Sumut
Kedua pelaku selanjutknya diamankan berikut barang bukti satu gulungan tembaga kabel, 13 meter tali tambang putih, dua alat mesin CPU tower, satu pahat, tiga cutter, satu saringan hawa mesin, satu linggis, satu tang dan satu martil.Pemilik ruko selanjutnya membuat Laporan Polisi Nomor :LP/451/X/2021/SPKT/Polsek Medan Kota/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 30 Oktober 2021. "Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkasnya.(BS04)