beritasumut.com - Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan kembali bekuk seorang komplotan pencurian sepeda motor dan pendarahnya di kediamannya masing - masing. Kedua pelaku itu masing-masing Fiftha Alfian (20) warga Jalan Kamboja Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan (curanmor) dan bersama Penadah, Purnamasari Siregar (46) warga Jalan Pasar 12, Gang Ayohu, Desa Bandar Kilipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Bersama barang bukti, sweater warna abu-abu dan celana hitam yang digunakan pelaku saat beraksi dan terekam CCTV, keduanya diboyong ke Mapolsek Percut Sei Tuan.Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan melalui Kanit Reskrimnya Iptu Donny P Simatupang kepada wartawan, Minggu (31/10/2021). mengatakan, hilangnya sepeda motor Beat BK 2865 AIX milik korban Putri Dea Cu Pratama terjadi saat korban bersama temannya datang ke Kafe Mini Jalan Perhubungan, Laut Dendang, Percut Sei Tuan, Selasa ( 20/7/2021) sekira pukul 22.30 WIB. Setiba di kafe, korban memarkirkan sepeda motornya di areal parkir yang berada di kawanan kafe tersebut. Namun saat kembali pulang, korban melihat sepeda motor sudah tidak ada di parkiran.Atas pencurian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta selanjutnya melapornya ke Polsek Percut Sei Tuan. [br] Petugas Polsek Percut Sei Tuan yang menerima pengaduan korban kemudian menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ke TKP. Dari TKP petugas melihat rekaman CCTV saat pelaku beraksi melakukan pencurian. Berdasarkan rekaman CCTV tersebut tim tekab Polsek Percut Sei Tuan yang dipimpin Iptu Donny P Simatupang, mengetahui keberadaan tersangka dan menangkap di kediamannya dan memboyongnya ke Mapolsek Percut Sei Tuan. Saat diintrogasi tersangka mengaku melakukan pencurian bersama pelaku Ucok Bernard (DPO) kemudian Sepeda motor hasil curian dijual kepada penadah, Purnamasari Siregar sebesar Rp1,5 juta dan uangnya mereka bagi berdua."Kedua tersangaka dijerat Pasal 363 dan 480 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," jelas mantan Kanit Ranmor Polrestabes Medan ini.(BS06)