Beritasumut.com-Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika melakukan Sosialisasi Peraturan Walikota Padangsidimpuan Nomor 51 Tahun 2019 di Aula MAN 2 Kota Padangsidimpuan. Peraturan ini berisi pembinaan dan pengawasan usaha warung internet di Kota Padangsidimpuan. Acara dibuka secara langsung oleh Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH.Pada kegiatan sosialiasi tersebut, Ira Kartika Pulungan SE Selaku Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Komunikasi di Dinas Kominfo menyatakan bahwa peraturan yang paling utama di dalam Perwal No. 51 Tahun 2019 ini adalah penerapan pembatasan jam pada anak sekolah.
Baca Juga : Terkait Pedagang yang Dijadikan Tersangka, Korban dan Pelaku Berdamai
"Pengguna usia kurang dari 12 tahun atau pelajar setingkat SD hanya diperbolehkan hingga jam 21.00 WIB, pengguna usia 12-15 tahun atau setingkat SMP dibatasi sampai jam 22.00 WIB, dan pengguna usia 16-18 tahun atau setingkat SMA dibatasi hingga pukul 23.00 WIB. Para pengguna usia tersebut bisa melewati batas jam penggunaan warnet bila didampingi oleh orang tua atau walinya," paparnya dilansir dari laman padangsidimpuan, Minggu (31/10/2021).Sementara itu, Wali Kota menekankan bahwa Perwal No. 51 Tahun 2019 dibuat bukan untuk membuat ribet para pengusaha warnet tetapi dibuat agar tidak memberikan dampak yang tidak baik ditengah-tengah masyarakat. "Peraturan ini juga dibuat untuk memberikan ketenangan kepada pengusaha warnet dalam menjalankan usahanya dan pemerintah sebagai regulator dapat menjalankan tugasnya untuk memberikan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha warnet," ungkap Wali Kota.Turut hadir Walikota Padangsidimpuan, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Padangsidimpuan, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Padangsidimpuan, Kepala Satpol PP Kota Padangsidimpuan dan para peserta yang terdiri dari pengusaha warnet.(BS09)