Beritasumut.com - Polsek Medan Baru kembali bongkar penyelundupan narkotika jenis pil ekstasi alias inex di Medan. Kali ini, pengedar pil ekstasi ditangkap petugas di kediamannya Jalan Setia Lama, No 16, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
"Pengedar narkoba yang ditangkap itu bernama Muhammad Habib (22)," ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan, Sabtu (30/10/2021). Dari pelaku petugas berhasil menyita Bandung bukti, 1 paket besar yang di duga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 17,69 Gram, 1 plastik besar yang diduga pil ekstasi warna biru merk Helokity dengan jumlah 205 butir, 2 buah timbangan elektrik, plastik kosong bening strip merah ukuran besar dan kecil dan 1 buah iPhone warna putih.
Disebutkannya, Kejadian dan penangkapannya pada hari Sabtu tanggal 16 Oktober 2021 sekira pukul 22.00 WIB, petugas dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus melakukan undercoverbuy transaksi narkotika. Kemudian, tim diarahkan oleh pelaku supaya datang ke rumahnya yang beralamat di Jalan Setia Lama. Setelah tiba, pelaku langsung menunjukkan 1 butir yang diduga narkotika jenis pil ekstasi warna biru terhadap petugas yang melakukan penyamaran.
Baca Juga : Polres Asahan Tangkap Dua Orang Pengedar Sabu
Selanjutnya, langsung dilakukan penangkapan oleh petugas. Tersangka sempat berupaya melarikan diri namun dapat ditangkap oleh petugas. Usai dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku yang didampingi oleh Kepling Zotun, dapat ditemukan 1 bungkus plastik besar yang diduga narkotika jenis sabu dari dalam lemari pakaian di dalam lipatan baju pelaku.
1 bungkus yang diduga narkotika jenis pil ekstasi warna biru dari dalam kantong celana yang tergantung di belakang pintu kamar pelaku. "Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Mako Polsek Medan Baru guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," jelas mantan Panit I Tipiter Polrestabes Medan ini. (BS04)