beritasumut.com - Petugas Satreskrim Polres Asahan berhasil menggerebek lokasi permainan ketangkasan judi tembak naga. Polisi juga mengamankan seorang wanita sebagai operator. "Benar ada seorang wanita yang kita amankan terkait kasus judi tembak naga, tersangka tersebut adalah berinisial "WW"(30) yang merupakan warga Desa Silo Lama, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan yang bekerja sebagai operator judi, " ucap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH. "Penggerebekan Unit Jatanras Satreskrim didasari oleh informasi dari warga yang resah terhadap permainan judi tersebut yang berlokasi di Desa Sei Kamah I, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan pada hari Selasa 26 Oktober 2021 sekira 17.00 WIB, ucap mantan Kapolres Tanjung Balai tersebut. Dari hasil penangkapan, polisi juga menyita berupa mesin judi tembak ikan, satu buah chip voucher dan uang tunai sebesar Rp 80.000 (delapan puluh ribu rupiah), tutur mantan Kasat Reskrim Polrestabes tersebut.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun, tutup Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK SH MH.(BS12)