Seorang Pencuri Komplotan Bongkar Rumah Disergap Polisi di Jalan Karya Damai Medan

- Selasa, 26 Oktober 2021 16:00 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102021/_2159_Seorang-Pencuri-Komplotan-Bongkar-Rumah-Disergap-Polisi-di-Jalan-Karya-Damai-Medan.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04

Beritasumut.com - Seorang pencuri komplotan bongkar rumah berhasil disergap petugas Polsek Medan Baru di kediamannya Jalan Karya Damai, Gang Pribadi Medan. Pelaku yang terlibat bongkar rumah itu diketahui bernama Ari Anggara Pratama (18). "Pelaku ditangkap berkat laporan korban Lady Jannata (38) warga Jalan Makmur, Gang Cendol No.3, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat," ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Philip Purba kepada wartawan, Selasa (26/10/2021).

Selain itu, tambah Philip, petugas juga menyita barang bukti dari pelaku masing-masing 1 unit mesin cuci merek Samsung dan 1 buah sepeda merk BMX warna merah hitam. Kanit Iptu Philip menjelaskan, kejadiannya pada hari hari Jumat (22/10/2021) siang sekitar pukul 11.00 WIB. Pada saat korban sedang berada di jalan, tiba-tiba mertua korban Riswan menelpon korban dengan berkata rumah korban ada yang membongkar.

Mendengar kabar itu, korban langsung kembali ke rumah dan sesampainya di rumah korban melihat keadaan rumah sudah berantakan. "1 unit mesin cuci merk Samsung milik korban yang terletak di dapur rumah sudah bergeser dari dalam kamar dan korban melihat 1 set AC merk Panasonic 1 PK, 1 unit TV merk Samsung LED 50 inchi, dan 1 unit mesin kulkas merk LG di dapur rumah serta kabel instalasi sepanjang 20 meter sudah hilang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 20.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Barat," jelasnya.

Baca Juga : Seorang Pelaku Komplotan Bongkar Gudang Tumbang Ditembak Polisi di Percut Sei Tuan

Selanjutnya, petugas melakukan penangkapan pada Jumat (22/10/2021) siang sekira pukul 11.30 WIB, unit Reskrim Polsek Medan Barat di bawah pimpinan Iptu Philip, mendapat informasi tentang terjadinya pencurian bongkar rumah dan tim langsung melakukan penyelidikan.

Tim mendapat informasi adanya masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku pencurian tersebut dan langsung menuju ke lokasi. Sesampainya di tempat tersebut, tim melihat 1 orang laki-laki pelaku pencurian. Lalu tim melakukan penangkapan dan setelah diintrograsi mengaku bernama Ari Anggara Pratama dan pelaku mengakui benar melakukan pencurian di rumah korban tersebut.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Barat guna proses lebih lanjut. Pelaku melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHPidana ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tandas mantan Kanit Reskrim Polsek Sunggal ini. (BS04)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Trio Maling Motor di Lubuk Pakam Ditangkap, Satu Lagi Buron

Peristiwa

Maling TO Polsek Medan Area Diringkus di Jalan Bromo

Peristiwa

Nekat Nyolong Mesin Pompa Air Milik Anggota TNI, Maling ini "Gol" di Polsek Medan Area

Peristiwa

Sadis! Dua Centeng Kebun Tembak dan Bacok Terduga Maling Sawit hingga Tewas

Peristiwa

Polsek Medan Area Kembali Tangkap Maling di Gudang Ekspedisi

Peristiwa

Kantor PWI Sumut Tiga Kali Dibobol Maling