Beritasumut.com - Wali Kota Sibolga H Jamaluddin Pohan, bersama Wakilnya Pantas Maruba Lumban Tobing, menghadiri pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga, Jalan Sutomo No.11, Kelurahan Simare-mare, Kecamatan Sibolga Utara, pertengahan pekan ini.
Kajari Sibolga Irvan Paham PD Samosir SH MH, dilansir dari Sibolgakota.go.id, Sabtu (23/10/2021) melaporkan, pemusnahan ini dilakukan dengan cara diblender, dihancurkan dan dibakar yang dilakukan atas barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap untuk perkara mulai Desember 2020 hingga Oktober 2021.
"Jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 268 perkara yang terdiri dari 187 perkara narkotika, 15 perkara keamanan dan ketertiban umum, 66 perkara orang dan harta benda. Dengan rincian barang bukti dimusnahkan yakni, ganja seberat 17.283,22 gram, shabu-shabu seberat 516,45 gram dan ekstasi seberat 3,46 gram," ujarnya.
Baca Juga : Wali Kota Sibolga Turun Langsung Lakukan Vaksinasi 'Door to Door'
“Mengingat bahwa kejaksaan akan merehab (memperbaiki) ruang barang bukti, sehingga kami segera melakukan pemusnahan barang bukti selama setahun. Juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya orangtua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak menggunakan narkoba,†tambah Kajari.
Hadir dalam acara ini, Wakil Bupati Tapanuli Tengah Darwin Sitompul, unsur Forkopimda Sibolga-Tapteng, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kota Sibolga Ichwan Simatupang, S.Sos, MSP, Kadis Kesehatan Kota Sibolga Firmansyah Hulu, A.Pt, M.Kes, dan perwakilan DPRD Kota Sibolga Herman Sinambela, SE dan unsur OPD. (BS09)