Beritasumut.com - Polrestabes Medan telah berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras kepada korban Persada Bhayangkara Sembiring (26) pada hari Minggu (25/07/2021) lalu di Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang Medan. Namun korban Persada Sembiring kembali dipanggil sebagai saksi terlapor, terkait dugaan pemerasan kepada pelapor Heri Sanjaya Tarigan, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/1565/VIII/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 11 Agustus 2021 pelapor Heri Sanjaya Tarigan.
Sehubungan dengan rujukan itu, diberitahukan bahwa pada hari Selasa (31/08/2021) telah dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana bahwa barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau menista dengan tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, supaya orang itu memberikan sesuatu barang yang sama atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang sebagaimana yang dimaksud.
Hal ini tertuang dalam Pasal 369 KUHPidana yang diketahui terjadi pada hari Sabtu (24/07/2021) sekitar pukul 22.00 WIB di depan RS H Adam Malik Medan atas nama terlapor Persada Bhayangkara Sembiring.
Baca Juga : Beritakan Judi, Wartawan Medan Disiram Air Keras di Simpang Selayang
Menanggapi masalah itu, Kasubag Humas Polrestabes Medan Kompol Riama Siahaan kepada wartawan, Senin (18/10/2021) mengaku, kasus yang menimpa saudara Persada Sembiring beberapa waktu lalu direspon dengan cepat, dalam tempo 12 Jam Polrestabes berhasil mengungkap dan menangkap para pelakunya. "Kasus ini adalah penganiayaan berat yang direncanakan, mengakibatkan luka berat (Pasal 355 ayat 1 dan atau pasl 353 ayat 2 dan atau pasal 351 ayat 2) dengan korban An. Persada Sembiring dengan tersangka An. HT cs," jelasnya.
[br] Disebutkannya, untuk kasus air keras tersebut, berkas penyidikan sdh dilimpahkan ke JPU dan menunggu hasil pemeriksaan JPU apakah P21 atau ada yang harus lengkapi lainnya. "Terkait, laporan Heri Tarigan betul ada di Polrestabes, laporan tersebut sudah kita terima dengqn No LP 1565, bulan Agustus 2021 dengan terlapor Persada Sembiring, sampai saat ini melengkapi berkas-berkas mindik. Terlapor Persada Sembiring belum dimintai ketrangan karena kondisinya masih dalam penyembuhan menurut keluarganya. Kami tentu menangani dan mendalami setiap pengaduan masyarakat dan kami memastikan masyarakat mendapatkan keadilan. Percayakan kepada kami prosesnya dan kami akan bekerja profesional," paparnya.
Sementara itu, Ibu kandung dari korban Persada Sembiring, Ristiani Samosir menyampaikan surat terbuka dengan menyebutkan perihal wartawan disiram air keras dan menjadi terlapor. Persada Sembiring adalah korban kekerasan disiram air keras yang terjadi di Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Medan pada Minggu (25/07/2021) beberapa bulan lalu sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban terkapar disiram air keras dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) H Adam Malik Medan.
Ibu korban menyebut, kini anaknya Persada masih kondisi sakit-sakitan pasca operasi ketiga kali di bagian wajah dan mata di RS di Medan. Karena akibat perbuatan penyiraman air keras ini Persada mengalami cacat wajah dan mata. "Persada ada dipanggil dua kali oleh penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan. Dalam panggilan itu bukan terkait kasus kekerasan yang dialami Persada namun Persada dipanggil sebagai saksi atau terlapor. Dan, ada surat lembar surat Persada sekaligus dalam satu paket yaitu Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan yang ditembuskan kepada selaku Orangtuanya," ujarnya.
Baca Juga : Pelaku Penyiraman Air Keras ke Wartawan Ditangkap Polisi, Penyandang Dana dan 4 Eksekutor Diamankan
Rupanya, surat panggilan itu bukan mengenai kasus kekerasan yang dialami Perdada. Namun, Persada dipanggil sebagai saksi atau terlapor atas laporan balik yang dilakukan oleh salah satu tersangka penyiraman air keras Heri Sanjaya Tarigan. Laporan balik itu dilakukan salah satu tersangka Heri Snajaya Tarigan yang tertuang dalam nomor: LP/B/1565/VIII/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 11 Agustus 2021. Dugaan tindak pidana Pasal 369 KUHPidana tentang Pemerasan.
[br] Untuk surat panggilan pertama dikirim tanggal 21 September 2021, diminta hadir menemui penyidik di Unit Pidum Subnit 1 Judi Sila tanggal 27 September 2021 jam 10.00 WIB. Dan surat panggilan kedua dikirim tanggal 30 September 2021, diminta hadir menemui penyidik di Unit Pidum Subnit 1 Judi Sila tanggal 11 Oktober 2021 jam 10.00 WIB.
Anehnya, surat panggilan tersebut datang sekaligus dan diterima pada hari Jumat (15/10/2021) sore hari, artinya surat tiba setelah lewat masa tanggal pemanggilan. Dan kedua panggilan itu tidak dihadiri lantaran baru tiba di hari Jumat lalu. Lagipula tidak bisa dihadiri oleh Persada karena kondisi masih sakit-sakitan pasca peristiwa kekerasan yang dialami dan pasca melakukan operasi yang ketiga kalinya.
"Saya selaku ibu kandung korban merasa heran dan terpukul atas panggilan tersebut. Anak saya adalah korban kekerasan disiram air keras dan saat ini masih sakit-sakitan. Saya bingung lihat hukum di negara ini, anak saya adalah korban kekerasan disiram air keras, kemudian anak saya dilaporkan balik oleh tersangka. Anakku kan korban kenapa jadi terlapor. Anak saya sakit-sakitan dan belum bisa melakukan aktifitas apapun. Dia baru melakukan operasi yang ketiga di bagian wajah dan mata di Rumah Sakit," tandasnya. (BS04)