Beritasumut.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Utara (Labura) melakukan kerjasama dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tentang pemanfaatan sertifikat elektronik dalam sistem elektronik di lingkungan Pemkab Labura.Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemkab Labura yang diwakili oleh Kepala Dinas Kominfo Kab.Labura Drs.Sugeng dan pihak BSrE oleh Jonathan Gerhard Tarigan selaku Kepala BSrE bertempat di Gedung Settama BSSN.
Baca Juga : Pemko Medan Apresiasi Bakti Sosial KSJ Berbagi Sembako Bersama Pengemudi Betor
Sekretaris BSSN, Syahrul Mubarak, dalam sambutannya menyampaikan, pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE bertujuan mewujudkan tata kelola dalam pengaturan, pengarahan, dan pengendalian secara terpadu dan proses manajemen SPBE yang efektif, efisien, berkesinambungan, dan berkualitas."Untuk menjamin berlangsungnya SPBE atau yang dikenal dengan E-Goverment dibutuhkan hubungan keamanan yang prima, oleh karena itu diperluka layanan keamanan sistem elektronik yang mampu memberikan jaminan keamanan data, kerahasian, otentikasi data, integritas dan anti penyangkalan.Untuk menjamin hal tersebut dibutuhkan tanda tangan elektronik yang bersertifikasi. BSSN menjadi pihak ketiga terpercaya untuk menjamin tanda tangan elektronik yang akan bapak ibu lakukan di instansi masing-masing," paparnya dilansir dari laman labura, Minggu (17/10/2021).[br] Sebelumnya juga telah dilaksanakan Rapat Finalisasi Draft PKS dipimpin Koordinator Fungi Hukum dan Kerjasama Ferry Indrawan yang diikuti oleh Pemda dan Instansi penandatangan PKS. Dalam kesempatan itu dijelaskan mengenai hak dan kewajiban pasca penandatanganan PKS.
Di antaranya pihak Pemda menyediakan infrastruktur sistem elektronik baik hardware dan software, sedangkan pihak BSrE berkewajiban untuk menyediakan modul yang akan diintegrasikan dengan sistem elektronik serta menerbitkan sertifikat elektronik. Dijelaskan bahwa PKS ini memiliki masa berlaku empat tahun.Tahapan kerjasama ini dimulai sejak awal Juni tahun 2020 melalui konsultansi, sosialisasi terkait Sertifikat Elektronik oleh BSrE dan analisis kebutuhan sistem, integrasi sistem dan Draft Perjanjian Kerjasama oleh tim hingga terbitnya surat rekomendasi sebagai data dukung pelaksanaan Perjanjian Kerjasama. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilaksanakan pertengahan pekan kemarin secara elektronik melalui aplikasi Sistem Monitoring Layanan Sertifikat Elektronik (SIMANTAPS).Drs Sugeng selaku Kepala Dinas Kominfo Labura menambahkan, untuk saat ini pemanfaatan sertifikat elektronik di Kabupaten Labura akan dimulai pada dokumen-dokumen izin cuti yang ada di Badan Kepegawaian daerah (BKD) Kabupaten Labura.(BS09)