beritasumut.com - Polsek Medan Baru kembali sergap seorang komplotan bongkar rumah di Jalan Gelas Medan. Pelaku yang ditangkap itu Jefri Tomy Ardi Sihombing (32) warga Jalan Pabrik Tenun, No 14, Kecamatan Medan Petisah. Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan, Rabu (13/10/2021) mengatakan, kejadiannya pada hari Sabtu tanggal 2 Oktober 2021 sekira pukukl 16.00 WIB, diketahui barang-barang milik pelapor telah hilang dari rumah tinggal milik pelapor yang dalam keadaan kosong. Selanjutnya, korban Sutji mengetahui barang yang hilang adalah 1 unit AC indor, 1 unit mesin pemanas air, 1 set meja makan, 6 buah kursi, 2 buah pintu besi yang mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp 10.000.000. Selanjutnya, korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2021.[br] Berdasarkan laporan korban, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pelaku dapat ditangkap pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2021 pukul 01.00 WIB, di lokasi yang sama saat pelaku mau kembali mengambil barang milik korban. Pelaku mengaku masuk ke rumah korban melalui rumah kosong yang ada disamping rumah korban, kemudian merusak pintu besi dengan menggunakan 1 buah linggis selanjutnya pelaku mengambil barang milik korban. Dan menjual barang tersebut ke tempat jualan barang rongsokan.(BS06)