Manohara dan Teman Prianya Ditangkap Polisi di Labuhanbatu

- Minggu, 10 Oktober 2021 18:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102021/_2720_Manohara-dan-Teman-Prianya-Ditangkap-Polisi-di-Labuhanbatu.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04

Beritasumut.com-Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SA alias Manohara (39) warga Dusun Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu diringkus Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu Polda Sumut yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung, Sabtu (09/10/2021).Selain Manohara, polisi juga meringkus pelaku lainnya, RF alias Kiki (25) warga Jalan Pendidikan, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.Kedua pelaku diamankan di Jalan Karya, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu."Dari kedua tersangka berhasil diamankan dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat satu gram, satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,38 gram dan handphone Nokia warna hitam," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu MH, Minggu (10/10/2021).

Baca Juga : Bahaya Pornografi dan Pelecehan Seksual di Ruang Digital

Kapolres Labuhanbatu menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka diawali dengan penyelidikan undercoverbuy terhadap Kiki. Kemudian dikembangkan ke tersangka Manohara yang ketika itu berada dalam rumah bersama suaminya, Ges (39) yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan di rumah mereka.Kepada polisi, Manohara menerangkan sudah dua tahun mengedarkan narkotika jenis sabu. IRT yang mempunyai empat orang anak ini mengaku meraup keuntungan sekira Rp700 ribu per minggu."Tersangka Kiki merupakan seorang residivis yang baru selesai menjalani hukuman pada bulan April 2021 dalam kasus tindak pidana narkotika," jelasnya.Dari hasil interogasi petugas, tersangka Manohara menjelaskan mendapat pasokan narkoba dari seseorang warga Senna yang sampai sekarang masih dilakukan penyelidikan. Kedua tersangka mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan hidup.Saat ini, kedua tersangka tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses selanjutnya."Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolres Labuhanbatu.(BS04)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Sempat Hendak Kabur, Pemilik 4,48 Gram Sabu Ditangkap Polisi

Peristiwa

Dua Pria Sembunyikan 44 Kg Sabu di Dinding Mobil

Peristiwa

Polrestabes Medan Ringkus IRT Pengedar Narkoba di Lembah Sunggal

Peristiwa

Bawa 480 Gram Sabu ke Aceh, Penumpang Bus Travel Ditangkap

Peristiwa

Dua Pria Sembunyikan Sabu 4,15 Gram dalam Kotak Rokok Diciduk

Peristiwa

Pengedar Narkoba di Patumbak Diciduk Polisi