beritasumut.com - Warga sekitar Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang semakin resah banyak markas permainan ketangkasan judi tembak ikan yang belum pernah digerebek oleh tim Polrestabes Medan bahkan Polda Sumut."Sehingga warga menilai adanya terjadi pembiaran melihat penyakit masyarakat itu tidak pernah ditindak oleh petugas Polrestabes Medan, " ucap salah satu warga Desa Sei Mencirim, Kecarmatan Kutalimbaru berinsial M Meliala (38) di Polrestabes Medan, Sabtu (09/10/2021). Kata dia, ada enam titik lokasi tembak ikan yang ada di Desa Sei Mencirim tersebut, masing - masing lokasinya Jalan Desa Tempel (Indah)-Jalan Pembangunan (Isak) - Jalan Simpang Ngadios (Wadi) - Jalan Pondok 3 arah komplek warga (Ilham) - Jalan Simpang Ngadios Tower (Rio). "Semua markas judi tembak ikan terbesar di Kecamatan Kutalimbaru ini milik berinsial HM," tambah M Meliala. Selain itu, Jalan Pembangunan rumah sewa Putra pemiliknya oknum petugas.Karena itu, warga tidak ingin anak - anak juga hobi dengan permainan penyakit masyarakat tersebut. "Kalau juga tidak digerebek kami akan memberikan pengaduan masyarakat (dumas) bisa ke Polrestabes Medan yang mempunyai pasukan terlatih dalam memberikan rasa aman di masyarakat, " sebutnya. [br] Seperti diketahui Polri menegaskan, penyakit masyarakat harus diberantas sampai habis meski banyak yang meraup keuntungan. Sebab segala bentuk perjudian salah satu kejahatan yang merusak moral masyarakat dan meningkatnya tindakan kriminalitas.“Meski polisi terus melakukan pemberantasan secara terbuka namun praktik judi ini masih saja muncul dan berkembang," imbuhnya. Akibatnya, warga pun menjadi resah karena takut pihak keluarganya juga terimbas ikut permainan segala bentuk perjudian. Sementara itu, Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp masih irit berbicara.(BS06)