Sitompul Gugat Dubes Rusia dan dr Fauzi Nasution Rp 15 Miliar

- Rabu, 06 Oktober 2021 22:15 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/berita/dir102021/_8491_Sitompul-Gugat-Dubes-Rusia-dan-dr-Fauzi-Nasution-Rp-15-Miliar.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
BERITASUMUT.COM/BS04

Beritasumut.com-Sahat Sitompul menggugat Dr Fauzi Nasution dan Duta Besar (Dubes) Kedutaan Besar Federasi Rusia untuk Republik Indonesia Rp 15 miliar dalam sidang gugatan yang berlangsung di Cakra III, Pengadilan Negeri Medan yang dipimpin oleh hakim Saidin Bagariang. Sidang yang dihadiri oleh kuasa hukum pihak tergugat dan Fauzi Nasution selaku pihak tergugat seharusnya digelar pada Rabu (06/10/2021) namun terpaksa ditunda hingga 3 bulan mendatang lantaran perwakilan Tergugat II yaitu Duta Besar Kedutaan Besar Federasi Rusia untuk Republik Indonesia tidak hadir.

Baca Juga : Terima Kunjungan Kedubes Arab Saudi, Edy Rahmayadi Paparkan Pembangunan Masjid Agung dan Islamic Center Deli Serdang

Kuasa Hukum Sitompul, Arfan SH mengatakan gugatan ini mereka ajukan agar pengadilan membatalkan segala laporan yang dilaporkan Tergugat I Fauzi Nasution mengatasnamakan Pemerintah Rusia terhadap kliennya di Polda Sumut. Selain itu mereka meminta agar pihak Tergugat memberi biaya ganti rugi materil sebesar Rp15 miliar."Jadi, klien kita dilaporkan ke Polda oleh dr Fauzi atas nama Pemerintah Rusia atas kepemilikan asset Rusia di Medan. Jadi selama ini dia atas namakan Pemerintah Rusia, ternyata tadi di persidangan kita lihat itu sudah dicabut. Dicabut oleh pemerintah Rusia yang menyatakan dia selama ini mengaku konsul," ungkap Arfan usai sidang.Awal mula gugatan ini, lanjutnya, diajukan saat munculnya kasus dugaan plat CC palsu di Polrestabes Medan. Setelah itu, belakangan diketahui Polrestabes Medan menyebutkan Fauzi bukan konsul Pemerintah Rusia di Medan.

[br] "Jadi kita dengar dari Polrestabes, ya kita naikan kasus ini. Ternyata selama ini kita ditipuin dari Poldanya ya kan. Kasus ini sudah lama bergulir di Polda, dia menggugat kita tapi ternyata Polrestabes mengatakan dia semua palsu. itu lah teryata sudah mendapatkan surat pencabutan. Makanya kita gugat secara perdata," papar Arfan.Terkait Sahat Sitompul yang dilaporkan menguasai aset Pemerintah Rusia yang diajukan oleh Fauzi Nasution mewakili Pemerintah Rusia ke Polda Sumut, kata Arfan lahan tersebut sudah dikuasai oleh kliennya selama 30 tahun."Jadi kita minta (laporan) itu dibatalkan (majelis hakim). Jadi kalau pun mau kita keluar dari sana, kita minta ganti ama Pemerintah Rusia. 30 tahun tanah ditelantarkan kita yang jaga, jangan sekarang mereka mengaku itu milik mereka melalui pak Fauzi," tegasnya.Dalam persidangan, kata Arfan lagi, Fauzi Nasution juga menyerahkan surat dari Kedubes Rusia untuk Republik Indonesia. Di surat itu Fauzi Nasution tidak lagi mewakili Pemerintah Rusia."Itu lah yang kita foto tadi, kita belum baca resmi yah tapi di depan hakim kita lihat dia dicabut katanya dari konsul. Berarti sekarang dia pribadi. Jadi kita mau tau sampai hari ini Perwakilan Rusia belum ada hadir, jadi kita belum dapat pernyataan apa-apa. Apa selama ini memang benar dikasih kuasa atau mengada-ada," terang Arfan.Fauzi Nasution sambung Arfan, sempat meminta agar dirinya mencabut gugatan ini. "Tadi permintaan dia dicabut, gak bisa kalo cabut dari gugatan.Maksudnya dia melepaskan diri, Rusia sudah mengambil alih semuanya. Tapi sampai hari ini hanya permintaan 3 bulan.Kita tunggu saja pemerintahnya hadir dulu baru bisa kita tau," tutup Arfan.(BS04)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Peristiwa

Goodby Gangguan Seismik! Teknologi Baru Pengolahan Data dengan Kualitas Terbaik

Peristiwa

Kemenhut Cabut Izin 18 Perusahaan, Berikut Daftarnya

Peristiwa

Presiden Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Bahas Penataan Lahan Perkebunan Sawit

Peristiwa

Google Buka Suara soal Dolar AS Tiba-tiba Jadi Rp 8.170

Peristiwa

Walikota Medan Sambut Baik Investasi Pengolahan Sampah Jadi Listrik

Peristiwa

Pemko Binjai Dukung Penuh Program Nasional 1 Juta Hektar Lahan Jagung