Beritasumut.com - Polsek Medan Baru, menciduk pelaku pencurian handphone yang beraksi di dalam sebuah warung pada Jumat (24/09/2021) lalu. Pelaku adalah Agus Sudiransyah (53) yang berprofesi sebagai buruh bangunan, warga Jalan Murni No.13-C Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Agus ditangkap sesaat setelah beraksi mencuri handphone dari dalam warung Boba di Jalan Darussalam No.57 Medan. Handphone curiannya milik korban Fernando Rudolf Latumahina (40) warga Jalan Kapten Muslim Gang Jawa No.31 Medan. Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolsek Medan Baru, AKP Ully Lubis melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Rabu (06/10/2021).
Kata Kanit Reskrim, pelaku mencuri handphone Samsung Galaxy J7 Pro warna hitam yang diambil pelaku terjadi pada hari Jumat tanggal 24 September ini 2021 lalu dari dalam warung Boba, saat korban sedang berada di warung tempatnya bekerja yang meletakkan handphone di atas meja. Selanjutnya, korban keluar warung untuk menyapu membersihkan halaman warung, namun tiba-tiba datang dua orang pelaku dengan mengenderai sepeda motor Suzuki Smash warna hitam.
Baca Juga : Ketangkap Basah, Maling Diserahkan ke Polisi
Korban mengira kedua pelaku, mau membeli minuman Boba. Kemudian pelaku yang dibonceng turun dari sepeda motor dan teman pelaku panggilan Doyok menunggu di atas sepeda motor. Pelaku Agus langsung masuk ke dalam warung dan mengambil handphone yang diletakkan korban di atas meja warung. Melihat perampokan itu korban pun berteriak maling.
Mendengar teriakan korban spontan warga mengejar pelaku dan salah seorang pelaku yang mengambil handphone dapat diamankan warga dan teman pelaku yang menunggu di atas sepeda motor melarikan diri. Hasil introgasi terhadap pelaku mengakui mengambil handphone korban setelah diajak teman pelaku berkeliling untuk mencuri handphone. "Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandas Kanit Reskrim. (BS04)